154 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Senin, 18 Mei 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 12282

154 WP di DKI Ajukan Pengurangan Tarif PBB

(Foto: doc)

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pajak DKI Jakarta mencatat, hingga April 2015, ada 154 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak di ibu kota.

Mayoritas di PBB. Prinsipnya bukan mengajukan keberatan, substansinya meminta keringanan

Permohonan keringanan pembayaran pajak itu mayoritas untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan para veteran dan purnawirawan TNI, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan warga kurang mampu.

‎"Mayoritas di PBB. Prinsipnya bukan mengajukan keberatan, substansinya meminta keringanan," kata Arief Susilo, Kepala UPT Pengurangan dan Banding Pajak DPP DKI‎, Senin (18/5).

Arief mengatakan, para WP yang keberatan atas penetapan PBB bisa meminta pengurangan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan‎ Perdesaan dan Perkotaan. ‎"Pengajuan pengurangan PBB sudah difasilitasi di dalam Pergub tersebut," jelasnya.

‎Mantan Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak DPP DKI ini mengatakan, di dalam Pergub itu diatur pengurangan pajak bagi para WP dari warga kurang mampu dapat diberikan maksimal lima persen. "Syaratnya harus betul-betul tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan kecamatan. Nanti akan diproses," terangnya.

‎Sementara itu, lanjut Arief, bagi para purnawirawan dan veteran TNI serta pensiun‎ PNS DKI diberikan‎ pengurangan (diskon) pengenaan tarif PBB hingga 75 persen karena dianggap telah berjasa terhadap negara. ‎"‎Veteran, purnawirawan dan pensiunan PNS, kita kasih diskon tarif PBB 75 persen. Karena mereka telah berjasa bagi negara," ucapnya.

Menurut Arief, berdasarkan data hingga April 2015 lalu, tercatat ada 154 WP yang meminta diskon tarif PBB kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di seluruh kantor kecamatan di DKI.

"Permohonan keberatan bisa diajukan langsung ke UUPD kita di setiap kecamatan. Pelayanan untuk itu tidak dipungut biaya apapun. Kalau di lapangan ada petugas kami yang memungut biaya, artinya sudah melanggar dan akan dikenakan sanksi," tegasnya.

BERITA TERKAIT
 Pendapatan Pajak Daerah di Jakbar Tidak Mencapai Target

Realisasi PBB Jakbar Capai 81,58 Persen

Jumat, 27 Februari 2015 5137

Banyak Kosan Tebet Tunggak Bayar PBB

3 Rumah Kos di Tebet Menunggak PBB

Selasa, 21 April 2015 6023

Pemkot Jakpus Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak

Pemkot Jakpus Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak

Kamis, 26 Februari 2015 8561

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9238

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3206

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3627

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1923

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1487

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks