Komite Musik DKJ Adakan Diskusi Publik tentang Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Rabu, 03 Agustus 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1698

Komite Musik DKJ Adakan Diskusi Publik

(Foto: Istimewa)

Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)  mengadakan diskusi publik bertema “Karya Cipta Beranak Sampai Jauh?” secara daring pada Selasa (2/8) malam.

Ada empat pilar pranata pendukung yakni kekayaan intelektual (KI), valuasi KI, lembaga pembiayaan, dan pasar KI

Kegiatan itu fokus menelaah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Narasumber Ari Julio Gema menjelaskan, di Indonesia sudah ada undang-undang tentang hak cipta dan hak paten, tetapi belum berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengatakan, penyebabnya adalah pranata pendukung yang belum memadai. Hal itu terkait erat dengan akses keuangan.

"Ada empat pilar pranata pendukung yakni kekayaan intelektual (KI), valuasi KI, lembaga pembiayaan, dan pasar KI," ujarnya.

Meski begitu, menurutnya para musisi masih memiliki akses keuangan lain. Ia mencontohkan di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), ketika seorang forografer mendapat pekerjaan namun tidak memiliki dana untuk operasional, maka kontrak kerja bisa dijadikan jaminan ke bank.

"Kalau pekerjaan selesai, uangnya disalurkan ke bank. Jadi tidak melulu soal KI. Teman-teman musisi memiliki hak tagih ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bisa dijadikan jaminan ke bank," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, persoalan hak cipta musik dan lagu sudah berjalan panjang dalam ekosistem musik tanah air. Karenanya Komite Musik DKJ secara khusus sempat membuat diskusi publik di awal Oktober 2020 tentang pemanfaatan hak cipta musik di era digital.

Pada April 2021 publik musik kembali membicarakan hak cipta musik buah dari munculnya PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 (UUHC), disusul Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 tahun 2021.

Penantian bertahun-tahun tersebut kemudian menemukan jawaban ketika muncul PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam PP tersebut, walau berbeda istilah dengan UUHC Nomor 28 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan objek fidusia, muncul skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

BERITA TERKAIT
Komite Seni Rupa DKJ Gelar Pameran Arsip dan Koleksi Seni Lukisan

Komite Seni Rupa DKJ Gelar Pameran Arsip dan Koleksi Seni Lukisan

Sabtu, 02 Juli 2022 2845

DKJ Umumkan Pemenang Kompetisi Film Vertikal #RelaksasiBeragama2022

DKJ Umumkan Pemenang Kompetisi Film Vertikal #RelaksasiBeragama2022

Rabu, 27 April 2022 1777

DKJ Adakan Ngabuburit on Cinema Melalui Madani International Film Festival

DKJ Adakan Ngabuburit on Cinema Melalui Madani International Film Festival

Senin, 25 April 2022 1120

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 41667

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3734

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 2113

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 2082

Pramudi Transjakarta ApelKeselamatan

Pramudi Transjakarta Ikuti Apel Keselamatan

Kamis, 26 Februari 2026 598

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks