Jumat, 28 Maret 2014
Reporter: Nurito
Editor: Lopi Kasim
3137
(Foto: doc)
Sedikitnya 250 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), berhasil diamankan Sudin Sosial Jakarta Timur selama bulan Januari hingga Maret 2014. PMKS tersebut terjaring dalam razia rutin yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Timur. Seluruh PMKS kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Ceger, Cipayung.
Dari 250 PMKS yang terjaring itu, mayoritas atau sekitar 60 persen adalah gelandangan dan pengemis (gepeng) dan psikotik.
Kasudin Sosial Jakarta Timur, Masyudi mengatakan, seluruh PMKS yang terjaring ini merupakan wajah lama dan biasa beroperasi di setiap perempatan jalan. Mereka berasal dari luar daerah seperti Cirebon, Indramayu, Brebes, Sukabumi, Sumedang, dan sebagainya.
"Ada 17 titik rawan peredaran PMKS di Jakarta Timur. Seluruh titik rawan ini kita razia secara rutin setiap harinya," ujar Masyudi, Jumat (28/3).
Ke-17 titik rawan itu, kata Masyudi, diantaranya perempatan Jl Pemuda, Jl Pramuka, perempatan Cawang, Cililitan. Kemudian di perembatan Pasar Rebo, TMII, Halim, Prumpung, perempatan Arion, Pulogadung, Cakung (akses menuju pintu Tol Cakung). Selanjutnya, di kawasan Terminal Pondok Kopi, Kampung Melayu, dan Kampung Rambutan.
PMKS juga sering beredar di kawasan Buaran, Cawang Bawah, Jl Slamet Riyadi dan beberapa titik lainnya.
Kendati sudah 250 PMKS yang diamankan, razia rutin akan tetap dilakukan. Sebab, mereka masih banyak beredar di lapangan. Razia rutin ini melibatkan 6-7 petugas setiap harinya. Petugas disiapkan mobil truk kerangkeng guna mengangkut PMKS. Namun jika malam hari personilnya bisa mencapai sekitar 20 orang.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2293
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2220
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1687
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
949
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah