Sudin LH Jakpus akan Terapkan Disinsentif Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sabtu, 30 Juli 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2240

Sudin LH Jakpus Akan Terapkan Disinsentif UJi Emisi Kendaraan Bermotor

(Foto: doc)

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat akan menerapkan aturan kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dikenakan pembayaran tiket parkir umum sebesar dua kali lipat. 

Kami juga telah memiliki alat uji emisi sehingga kegiatan pemeriksaan akan rutin digelar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan kendaraan bermotor yang tidak lolos maupun belum melakukan uji emisi akan dikenakan pembayaran dua kali lipat di areal parkir umum di  pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

"Ini sesuai pasal 17 dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur disinsentif," ujar Edy Mulyanto, Sabtu (30/7).

Ia memaparkan, penerapan bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi maupun belum sudah diterapkan di areal parkir IRTI Monas yang dikenakan pembayaran dua kali lipat. 

"Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat," paparnya  

Ia menjelaskan, Sudin LH Jakarta Pusat hingga saat ini telah menggelar sebanyak 11 dari 12 kegiatan uji emisi di delapan kecamatan. Namun, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan. 

"Uji emisi tidak dikenakan biaya alias gratis. Kami juga telah memiliki alat uji emisi sehingga kegiatan pemeriksaan akan rutin digelar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
732.309 Unit Kendaraan di Jakarta Telah Lakukan Uji Emisi

732.309 Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi

Kamis, 28 Juli 2022 1980

DKI Siapkan 1.328 Lokasi Parkir Swasta

DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Rabu, 27 Juli 2022 1821

DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lolos dan Belum Uji Emisi

DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Selasa, 19 Juli 2022 1878

 46 Kendaraan Roda Empat dan Dua Diuji Emisi di Taman Mataram Jaksel

46 Kendaraan Diuji Emisi di Taman Mataram

Kamis, 14 Juli 2022 1946

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan Telah Uji Emisi

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan di Jakbar Ikut Uji Emisi

Kamis, 07 Juli 2022 1398

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3407

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 3191

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2407

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2746

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 2109

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks