732.309 Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi

Kamis, 28 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2415

732.309 Unit Kendaraan di Jakarta Telah Lakukan Uji Emisi

(Foto: Nugroho Sejati)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mencatat, 732.309 kendaraan di Jakarta telah melakukan uji emisi selama periode Januari 2021 hingga 18 Juli 2022.

Memperbanyak bengkel uji emisi 

732.309 kendaraan yang telah uji emisi tersebut terdiri dari 673.275 unit mobil dan 59.034 unit sepeda motor.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana mengatakan, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat seiring banyaknya bengkel uji emisi di Jakarta.

Sedikitnya, terhitung ada 318 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 94 bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.

Sementara jumlah teknisi uji emisi tercatat ada 1.067 teknisi orang dengan rincian 894 teknisi bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 174 teknisi bengkel kendaraan roda dua.

“Berbagai upaya maupun potensi yang dapat mendorong uji emisi kendaraan ini terus kita lakukan. Di antaranya memperbanyak bengkel uji emisi serta teknisi, pelaksanaan uji emisi gratis dan kegiatan uji kepatuhan di sejumlah ruas jalan di Jakarta,” ungkap Tiyana, Kamis (28/7).

Menurut Tiyana, langkah ini diambil agar tercipta emisi kendaraan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak mencemari lingkungan.

Penerapan uji emisi kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dinilai dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang. Sedangkan output yang diharapkan tewujudnya perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan regulasi dan sarana prasarana untuk menjalankan ketentuan Baku Mutu Emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak mobil penumpang perseorangan, sepeda motor, mobil barang, mobil penumpang umum, mobil Bus dan kendaraan khusus.

Pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.

Selain itu, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Tiyana menyampaikan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.

“Jumlah teknisi terus ditingkatkan, sosialisasi juga terus dilakukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Siapkan 1.328 Lokasi Parkir Swasta

DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Rabu, 27 Juli 2022 2242

DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lolos dan Belum Uji Emisi

DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Selasa, 19 Juli 2022 2300

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Selasa, 12 Juli 2022 2575

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7043

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4675

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2198

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2209

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1760

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks