Jokowi Setujui Dana Bansos Cair Setelah Pilpres

Rabu, 26 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 5379

uang_ilustrasi_ok.jpg

(Foto: doc)

Guna menghindari penyalahgunaan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo setuju dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dana bantuan sosial (bansos) dicairkan setelah pemilihan umum. Bahkan, tidak hanya setelah pemilihan umum legislatif (pileg), jika perlu dana tersebut dikeluarkan setelah pemilihan umum presiden (pilpres).

"Setuju itu. Tidak apa-apa ya ngikutilah, kalau perlu sampai pilpres tidak usah dikeluarkan tidak apa-apa juga," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/3).

Menurut Jokowi, dirinya akan langsung mengecek penyaluran dana bansos tersebut, pada Kamis (27/3) besok. Sebab, saat ini dirinya tidak membawa data-data. Ia pun mengakui bahwa dana bansos memang rentan untuk digunakan bagi kegiatan lainnya. "Saya tidak tahu kalau sekarang, besok akan saya cek. Itu bagus sekali, dana bansos memang rentan dipakai untuk ke yang lain," ujarnya.

Diakui Jokowi, bahwa setiap tahunnya dana bansos di Pemprov DKI Jakarta terus meningkat. Terlebih pada 2014 ini, APBD DKI naik dari semula hanya Rp 41 triliun menjadi Rp 72 triliun. Sehingga dirinya pun akan berhati-hati dalam penggunaannya. "Yang paling penting bukan naiknya tapi penggunaannya, benar atau tidak, tepat sasaran atau tidak, bermanfaat tidak, jangan diliat gedenya. Kecilpun kalau diselewengkan dan dipakai yang tidak benar ya tetap tidak benar," tegasnya.

Dirinya bahkan tak segan-segan untuk menghentikan penyaluran dana bansos jika tidak jelas penggunaannya. Pria asal Solo ini mengaku akan mengawasi secara ketat penggunaan bantuan tersebut. "Oleh karena itu dana bansos dilihat untuk apa dulu. Untuk dipakai yang bermanfaat ya silakan, tapi kalau ragu-ragu ya jangan apalagi tidak jelas ya distop," katanya.

Sebelumnya, KPK meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bansos dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan. Hal itu tertuang dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut. Pasalnya, berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013.

Hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp 15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp 37,9 triliun (2012) dan Rp 49 triliun (2013).

Selain itu, juga ditemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana bansos terhadap pilkada, menjadi dana hibah yang memiliki korelasi lebih kuat. Dari data APBD 2010-2013 dan pelaksanaan pilkada 2011-2013, terjadi peningkatan persentase dana hibah terhadap total belanja.

Kenaikan juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013.

Sedangkan dana bansos, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bila dilihat dari persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya juga cukup signifikan. Terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2846

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 734

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 637

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1400

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1015

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks