Dinas PPAPP Sediakan Ruang Khusus Optimalkan Layanan Puspa

Senin, 18 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3215

Dinas PPAPP Sediakan Ruang Khusus Optimalkan Layanan Puspa

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menyediakan ruangan khusus Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa) di kantornya yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ruangan ini ibarat studio mini Dinas PPAPP DKI yang dapat dimanfaatkan untuk produksi konten-konten

Ruangan yang berada di lantai delapan ini merupakan sarana fisik untuk mendukung penyediaan layanan kesejahteraan keluarga di Jakarta.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, ruang Puspa merupakan pengembangan layanan masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana fisik.

Fasilitas yang ada di ruang Puspa terdiri dari ruang podcast, command center, co-working space, mini pantry dan playground untuk anak.

Tuty menjelaskan, ruangan tersebut dimanfaakan untuk memproduksi konten-konten yang mendukung berbagai fitur layanan di website puspa.jakarta.go.id seperti, informasi keluarga, telekonsultasi, pelatihan, pendampingan keluarga, kampanye edukasi dan Jakpreneur.

Ia menilai, ruang Puspa merupakan pendukung operasional sebuah website interaktif yang dimanfaatkan sebagai pusat informasi dan koordinasi penyelenggaraan kesehatan serta ketahanan keluarga satu pintu.

“Ruangan ini ibarat studio mini Dinas PPAPP DKI yang dapat dimanfaatkan untuk produksi konten-konten. Di sini juga nantinya jadi tempat konsultan melakukan telekonseling,” ungkap Tuty, Senin (18/7).

Terkait telekonsultasi, sambung Tuty, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga telah menyiapkan psikolog, konsultan hukum, penyuluh keluarga atau bidan. Dari ruang Puspa tersebut mereka akan melayani warga yang ingin konsultasi secara daring (online).

Tuty menyampaikan, website Puspa merupakan kanal tambahan untuk upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka itu, jika terjadi kasus kekerasan di lingkungan keluarga, warga atau korban dapat melaporkannya melalui website Puspa dan bisa langsung menerima layanan telekonsultasi serta pendampingan.

“Kita siagakan tenaga-tenaga seperti psikolog klinis maupun ahli hukum terkait kekerasan pada anak dan perempuan. Kemudian penyuluh keluarga dan parenting," urainya.

Tuty menambahkan, Dinas PPAPP DKI Jakarta sebagai salah satu pengampu Jakpreneur juga menyediakan layanan pendampingan secara online. Warga yang ingin merintis atau menjalani usaha dapat melakukan telekonsultasi dengan para pendamping Jakpreneur.

Bagi warga yang ingin mengakses layanan Puspa dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di website puspa.jakarta.go.id untuk dijadwalkan dan disesuaikan dengan kebutuhan. Layanan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Puspa juga memberikan akses dan mengakomodasi teman-teman difabel. Karena kami memberikan layanan sejenis video relay service dan ada pendampingan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPAPP Ajak Milenial Kampanyekan Kesetaraan Gender

Dinas PPAPP Ajak Milenial Kampanyekan Kesetaraan Gender

Rabu, 23 Maret 2022 2723

Dinas PPAPP dan Gugus Tugas Kota Layak Anak Jakarta Timur Bersiap

Dinas PPAPP Bersiap Jelang Verifikasi Lapangan Kota Layak Anak

Jumat, 27 Mei 2022 2884

Dinas PPAPP Berkolaborasi Dengan Sembilan BUMD Bentuk Pos SAPA

Dinas PPAPP Kolaborasi dengan Sembilan BUMD Bentuk Pos SAPA

Selasa, 22 Februari 2022 1547

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9207

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3166

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3598

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1460

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1886

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks