Unit PM dan PTSP Jakut Dinominasikan Raih Predikat WBK dan WBBM

Selasa, 05 Juli 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 3257

PTSP Jakut Dinominasikan Raih Predikat WBK

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Jakarta Utara dinominasikan menjadi unit kerja berpredikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kami optimistis dengan beragam dukungan

Kepala Unit PM dan PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, nominasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 merupakan ajang penilaian dari Kementerian PANRB terhadap unit kerja pemerintahan yang mampu menerapkan lingkungan kerja bebas korupsi, bersih dan melayani dengan baik. Keikutsertaan tahun ini merupakan kali kedua.

“Pertama kami berterima kasih kepada Biro ORB Setda Daerah DKI Jakarta, tahun ini diikutsertakan kembali. Kami optimistis dengan beragam dukungan dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, stakeholder, hingga masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/7).

Dijelaskan Lamhot, agar bisa meraih predikat tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak Februari 2022. Beragam persiapan itu mulai dari melengkapi beragam jenis dokumen hingga merancang komitmen serta inovasi dalam kemudahan perizinan dan investasi di DKI Jakarta, khususnya Kota Jakarta Utara.

Menurutnya, Unit PM dan PTSP Jakarta Utara telah menghadirkan inovasi KOPI LATE yang merupakan kepanjangan dari Konsultasi Perizinan Layanan Terkomunikasi. Inovasi ini memastikan seluruh pemohon mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan langsung dari tim teknis melalui pertemuan daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan pemohon bisa mengetahui kepastian jangka waktu perizinannya rampung.

Selain memastikan semua jajaran berkomitmen memberikan layanan dengan sepenuh hati dan komunikatif, Lamhot juga memastikan tidak ada pungutan liar di luar ketentuan retribusi yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan. Seluruh pembayaran retribusi telah dilakukan melalui sistem pembayaran perbankan, tidak lagi melalui petugas.

"Komitmen ditunjukkan melalui keterbukaan informasi publik, inovasi pelayanan, kemudahan perizinan dan investasi, hingga tidak adanya pungutan liar di luar ketentuan retribusi resmi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Satu Semester 478 Perizinan Dan Non Perizinan Berhasil Diterbitkan PTSP Menteng

UP PM-PTSP Menteng Telah Terbitkan 478 Perizinan dan Non-Perizinan

Jumat, 01 Juli 2022 11792

Januari-Oktober, DPMPTSP DKI Terbitkan 14.799 Izin Usaha Mikro dan Kecil

Hingga 5 Oktober, Dinas PM PTSP Terbitkan 3.073 IUMK

Selasa, 09 Oktober 2018 5132

Pemprov DKI Jakarta Tambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Pemprov DKI Jakarta Tambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Sabtu, 18 Desember 2021 4881

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2914

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1234

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 496

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1280

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1084

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks