32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Kamis, 23 Juni 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2308

32 Pelanggar Perda Tibum Disidang Tipiring di Jakbar

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha

"32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti rumah kos dan lainnya," ujarnya, Kamis (23/6).

Ia menjelaskan, dalam sidang ini, para pelanggar dikenakan sanksi bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan total perolehan Rp 48.200.000.

"Dengan disidang tipiring diharapkan muncul ketaatan warga akan aturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan perizinan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

Kamis, 17 September 2020 2234

 31 Warga Melanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

31 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 13 Mei 2022 2279

40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

Jumat, 07 Desember 2018 3216

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2260

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 960

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks