32 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Kamis, 23 Juni 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2344

32 Pelanggar Perda Tibum Disidang Tipiring di Jakbar

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha

"32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti rumah kos dan lainnya," ujarnya, Kamis (23/6).

Ia menjelaskan, dalam sidang ini, para pelanggar dikenakan sanksi bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan total perolehan Rp 48.200.000.

"Dengan disidang tipiring diharapkan muncul ketaatan warga akan aturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan perizinan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

Kamis, 17 September 2020 2277

 31 Warga Melanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

31 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 13 Mei 2022 2318

40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim

Jumat, 07 Desember 2018 3256

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 880

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 798

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1159

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 599

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1100

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks