Dinas Dukcapil Siap Lakukan Pemutakhiran Adminduk Warga Terkait Perubahan Nama Jalan

Kamis, 23 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 14958

Dinas Dukcapil Dukung Perubahan Nama Jalan_2

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nama 22 ruas jalan dengan nama tokoh Betawi.

Kita akan bantu proses perubahan atau update-nya

Pemberian nama jalan ini sebagai bentuk penghormatan untuk mengenang kontribusi besar tokoh Betawi dan ulama yang mewarnai perjalanan Jakarta dan bangsa.

Pengubahan nama jalan tersebut tentunya akan berpengaruh pada dokumen kependudukan warga yang tinggal atau berdomisili di 22 ruas jalan ini

Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan langkah untuk membantu proses pemutakhiran data pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk) warga.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin mengatakan, pemutakhiran atau pembaruan data bisa dilakukan di saat bersamaan ketika masyarakat mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan kelahiran, pindah datang dan peristiwa kependudukan lainnya.

“Kita akan bantu proses perubahan atau update-nya saat masyarakat mengakses layanan dokumen kependudukan. Insya Allah ini bisa tersosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Kamis (23/6).

Budi menjelaskan, guna menginventarisir pendataan dan kebutuhan blangko e-KTP, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI

"Pak Dirjen Dukcapil Kemendagri mengapresiasi serta mendukung program dari Pemprov DKI Jakarta pada perubahan nama jalan yang berasal dari tokoh lokal di Jakarta," terangnya.

Menurut Budi, untuk proses pembukaan layanan ini akan di mulai satu pekan mendatang pada loket- loket layanan Dukcapil tiap Kelurahan di DKI Jakarta.

"Saya telah mengimbau agar seluruh jajaran Dinas Dukcapil melayani masyarakat terkait perubahan data di kolom alamat pada KTP, KIA dan KK itu hingga tuntas. Saya akan melakukan monitoring secara langsung di lapangan," bebernya.

Ia berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat terkait tidak hanya perubahan alamat saja. Namun lebih dari itu masyarakat bisa melakukan update biodata terbarunya seperti, status golongan darah dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat.

Budi mengungkapkan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta memastikan tetap mendukung perubahan nama 22 ruas jalan dengan nama tokoh Betawi sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Melalui bergantinya nama 22 ruas jalan tersebut, warga Jakarta dan pendatang dapat mengetahui sejarah tokoh-tokoh Betawi dan perannya di masa lalu yang sangat berdampak bagi perjalanan kehidupan bangsa dan bisa dikenang masyarakat Indonesia.

“Kita mempunyai tokoh Betawi yang berjasa kepada masyarakat. Ini menjadi suatu daya tarik tersendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini yang sudah berjalan layanan Kampung Sadar Adminduk, layanan secara mobile dan layanan jemput bola sesuai jadwal yang ditetapkan. Sehingga, masyarakat semakin dimudahkan dalam layanan adminduk.

"Kami juga sudah berkomitmen, layanan Dukcapil di DKI gratis dan melayani hingga tuntas. Kalau ada pungli segera lapor.

Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas. Ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi;

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

BERITA TERKAIT
Disdukcapil DKI Lakukan Perekaman KTP Elentronik Warga Binaan PSTWBM 4

Disdukcapil DKI Lakukan Perekaman KTP Elentronik Warga Binaan PSTWBM 4

Rabu, 15 Juni 2022 2602

Sudin Dukcapil Jakut Bantu Layanan Aminduk WNA

Sudin Dukcapil Jakut Telah Terbitkan 1.555 KTP Elektronik Khusus WNA

Jumat, 10 Juni 2022 2445

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 801

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 858

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1655

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 921

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 649

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks