Kendaraan Berstiker Penyandang Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Urusnya

Kamis, 09 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3023

Kendaraan Berstiker Penyandang Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Urusnya

(Foto: Istimewa)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan.

Tujuannya untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker

Kendaraan yang dikemudikan para penyandang disabilitas menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan melintas di 25 ruas jalan tersebut.

Syaratnya, kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, stiker khusus ini akan dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (9/6).

Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap dan kontak yang bisa dihubungi serta alasan kebutuhan stiker.

"Surat permohonan tersebut diantar atau dikirim ke kantor kita di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat," terangnya.

Syafrin menjelaskan, pihaknya akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data. Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping, memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan,” ucap Syafrin.

Ia menambahkan, stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap,” tandas Syafrin.

Berikut lampiran surat yang perlu disertakan:

-Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun).

-Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orangtua/wali.

-Fotokopi SIM jika penyandang disabilitas bawa mobil sendiri.

-Fotokopi KTP dan SlM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri.

-Fotokopi KK.

-Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (satu penyandang disabilitas, satu Kendaraan).

-Fotokopi rekam medis.

-Foto seluruh tubuh penyandang difabel, ukuran 8R.

-Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar.

BERITA TERKAIT
Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Berlaku di 12 Ruas Jalan Ini

Sanksi Tilang di Perluasan Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan

Selasa, 07 Juni 2022 1829

Rapat Lanjutan Penerapan Ganjil-Genap, DTKJ Sampaikan Lima Rekomendasi

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Diberlakukan Pada 6 Juni

Rabu, 01 Juni 2022 2323

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2427

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2556

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1005

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1795

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1428

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks