DKI Berlakukan Aturan Hewan Kurban Masuk Jakarta

Kamis, 02 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2552

DKI Berlakukan Aturan Hewan Kurban Masuk Jakarta

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menetapkan prosedur dan persyaratan masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.

Kita menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban di Jakarta

Dalam aturan ini, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, para pelaku usaha hewan kurban bisa mengakses secara online di jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.

Pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita  menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” ungkap Eli, Kamis (2/6).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban:

Administrasi

-Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).

-KTP dan NPWP Pemohon.

-SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.

-Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.

-Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta

menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.

-Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.

Teknis

-Tersedianya kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor).

-Pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi kontak sebagai berikut:

-Sudin KPKP Jakarta Pusat

(Dwi Yani Herawati - 081584493988).

-Sudin KPKP Jakarta Utara

(Riyady Akbar - 08111772247).

-Sudin KPKP Jakarta Barat

(Churniatun - 087878625025).

-Sudin KPKP Jakarta Timur

(Irawati Harry Artharini -08121347347).

-Sudin KPKP Jakarta Selatan

(Nilla Kartina - 081291111967).

-Sudin KPKP Kepulauan Seribu

(Sandrie Oktama - 081369073897).

BERITA TERKAIT
Cegah Penyebaran PMK, Sudin KPKP Jaktim Periksa 2.069 Ekor Hewan Ternak

2.069 Ekor Hewan Ternak di Jaktim Sudah Diperiksa Kesehatan

Jumat, 13 Mei 2022 2655

Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakut Perketat Pemasok Hewan Kurban

Sudin KPKP Jakut Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Kurban

Selasa, 24 Mei 2022 1694

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2275

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2189

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1678

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 933

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1335

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks