Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan

Selasa, 17 November 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 16202

Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Tingkat Kelurahan dan Kecamatan

(Foto: doc)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta membuka perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan dan Kecamatan periode 2021-2023.

Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021

Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, pendaftaran di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ini dibuka dari tanggal 13-24 November 2020. Pos pendaftaran berada di kantor Kelurahan dan Kecamatan, buka mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

"Tanggal 25-27 November 2020 nanti ada seleksi administrasi calon anggota," kata Taufan, Selasa (17/11).

Menurutnya, seleksi administrasi diumumkan pada 30 November 2020, dan pelaksanaan ujian tulis pada 2-3 Desember 2020. Hasil seleksi ujian tulis sendiri diumumkan pada 9 Desember 2020 melalui website www.bakesbangpoljakarta.com dan kantor Suban Bakesbangpol wilayah.

Kemudian, pada tanggal 10-11 Desember 2020 diadakan rapat tim panitia seleksi calon anggota FKDM dan tanggal 14-15 Desember akan diadakan tes wawancara. Hasil ujian wawancara diumumkan pada 21 Desember 2020 di website Bakesbangpol DKI. Pembuatan SK Pengukuhan oleh Wali kota atau Bupati pada tanggal 22-24 Desember 2020.

"Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021, dan pemilihan struktur kepengurusan FKDM di tingkat Kelurahan atau Kecamatan di tanggal 14-15 Januari 2021," tandasnya.

Untuk diketahui, syarat calon anggota FKDM di tingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti WNI dengan usia telah mencapai 25 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung 31 Desember 2020. Bertempat tinggal secara fisik dan administrasi di wilayah masing-masing yang dapat dibuktikan dengan KTP dan KK.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat yang dapat dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau legalisir. Tidak sebagai anggota yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan tidak sebagai anggota, TNI, ASN, Polri, partai politik maupun organisasi terlarang.

Selain itu, calon anggota FKDM haruslah sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memiliki pengalaman berorganisasi minimal tiga tahun, menandatangani surat pernyataan dan pakta intergritas, serta melampirkan pas photo 3x4 dengan background warna merah sebanyak tiga lembar.

BERITA TERKAIT
       Pemkab Membuka Pendaftaran Calon Anggota FKDM

Ini Waktu Pendaftaran dan Syarat Anggota FKDM Kepulauan Seribu Periode 2021-2023

Jumat, 13 November 2020 6631

Hari Pahlawan, Satpol PP Pulogadung Ramai-ramai Tanam Sayur Mayur

Maknai Hari Pahlawan, Satpol PP Pulogadung Tanam Sayur Mayur

Selasa, 10 November 2020 2067

Bakesbangpol DKI Gandeng 2.600 Anggota FKDM Sosialisasikan 3M

Bakesbangpol DKI Gandeng 2.600 Anggota FKDM Sosialisasikan 3M

Selasa, 29 September 2020 2417

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29377

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11580

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6951

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3902

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1674

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks