Tidak Memakai Masker, Sepuluh Warga di Pulogadung Disanksi

Jumat, 30 Oktober 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1625

 10 Pelanggar PSBB di Pulogadumg Disanksi

(Foto: Nurito)

Sebanyak sepuluh warga yang tidak memakai masker di Jl Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur disanksi kerja sosial oleh petugas, Jumat (30/10).

Selanjutnya, kesepuluh warga yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi kerja sosial,

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

"Selanjutnya, kesepuluh warga yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Jumat (30/10).

Ia menambahkan, dalam giat kali ini pihaknya mengerahkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan/kecamatan dan Polri.

Selain itu pihaknya juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan disejumlah tempat usaha yang ada di lokasi tersebut.

"Hasilnya, para pemilik/pengelola tempat usaha masih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
86 Personel Gelar Operasi Gabungan di Empat Lokasi di Jaktim

86 Personel Gabungan Gelar Operasi Tertib Masker di Jaktim

Jumat, 30 Oktober 2020 1516

14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar

14 Pelanggar PSBB Disanksi Kerja Sosial di Karang Anyar

Senin, 26 Oktober 2020 1431

 41 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Cipayung

Tidak Memakai Masker, 41 Warga di Cipayung Disanksi

Senin, 26 Oktober 2020 1338

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2369

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2432

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1741

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 996

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1386

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks