Puluhan Jakpreneur Disparekraf Ikut Seminar Online Perlindungan Kekayaan Intelektual

Jumat, 25 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2255

Puluhan Jakpreneur Disparekraf Ikut Seminar Online Perlindungan Kekayaan Intelektual

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bekerjasama dengan Kemenkumham RI dan katapel.id menggelar seminar online bertema 'Lindungi & Komersialisasikan Karyamu', Jumat (25/9).

Para pelaku kreatif perlu mendapatkan pengetahuan komersialisasi produk dan cara melindungi hasil karyanya

Seminar yang diikuti sekitar 50 Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta ini membahas kekayaan intelektual untuk karya dan produk ekonomi kreatif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, produk ekonomi kreatif (ekraf) sebagai suatu karya kreativitas, merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapat penghargaan sebagai suatu karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memperoleh pelindungan hukum dari pemerintah.

Namun, tidak sedikit pelaku ekonomi kreatif yang belum sadar akan perlindungan hak cipta sebelum masuk pada proses komersialisasi. Padahal dalam konteks bisnis atau industri, produk ekonomi kreatif menyimpan potensi nilai komersial karena adanya proses kreasi, inovasi dan keunikan produk yang dapat bersaing di pasar.

"Para pelaku kreatif perlu mendapatkan pengetahuan komersialisasi produk dan cara melindungi hasil karyanya," ungkap Gumi.

Gumi menjelaskan, saat ini pemerintah bersama para stakeholder berupaya membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk bisa meningkatkan kepedulian pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi hak cipta akan sebuah karya kreatif serta mengkomersialisasikannya.

Menurutnya, pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku ekraf. Selain itu, dukungan kelembagaan dan regulasi pada tingkat daerah juga penting dilakukan untuk mengembangkan dan melindungi produk ekraf.

"Karena pada tataran implementasi, kesadaran dan pemahaman pelaku ekraf atas kekayaan intelektualnya menjadi kunci keberhasilan perlindungan HKI yang dilakukan oleh pemerintah," ucap Gumi.

Untuk diketahui, pemateri pada seminar online ini adalah Public Affair Officer DJKI Kemenkumham RI, Eric Saropie, dan Program Director Katapel, Robby Wahyudi.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya tentang pengertian dan pembagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikat dan syarat permohonan merek, serta komersialisasi karya kreatif  melalui lisensi.

"Diharapkan melalui seminar online ini kesadaran masyarakat dan pemahaman pentingnya HKI meningkat dan perlindungan HKI untuk pelaku ekraf dapat optimal," tandas Gumi.

BERITA TERKAIT
Disparekraf DKI Gelar Festival Jajanan Jakpreneur Secara Online

Disparekraf DKI Gelar Festival Jajanan Jakpreneur Secara Online

Jumat, 25 September 2020 3164

IIBF 2020 Digelar Virtual Mulai 28 September

IIBF 2020 Digelar Virtual Mulai 28 September

Kamis, 24 September 2020 3320

 Sudin Parekraf Jakbar Lakukan Monitoring Usaha Pariwisata

Pengawasan Tempat Wisata dan Hiburan di Jakbar Diperketat

Kamis, 17 September 2020 1950

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1273

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1334

Sterilisasi kucing kep seribu anita

251 HPR di Pulau Sabira Berhasil Divaksin dan Sterilisasi

Jumat, 17 April 2026 943

IMG 20260413 WA0103

KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

Senin, 13 April 2026 1542

Pramono pelantikan pejabat rezap

Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 15 April 2026 1106

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks