Jumat, 04 September 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1233
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
30 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas 1, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Satu orang kita kenakan denda. Identitas pelanggar kita catat semua dan kalau melanggar lagi akan dikenakan sanksi denda progresif
Dari 30 pelanggar yang terjaring, 29 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dan satu lainnya diganjar sanksi denda.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar ini ditindak karena kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Satu orang kita kenakan denda. Identitas pelanggar kita catat semua dan kalau melanggar lagi akan dikenakan sanksi denda progresif," ujarnya, Jumat (4/9).
Evita menuturkan, pihaknya secara rutin terus melakukan pengawasan dan edukasi penggunaan masker di wilayahnya. Melalui cara demikian, warga diharapkan bisa tertib menjalankan gerakan 3 M (Mengenakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).
"Penindakan ini sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi mereka yang belum tertib," tandasnya.