Satpol PP Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

Selasa, 11 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2878

       Satpol Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 76.458 penindakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi periode 4 Juni sampai 9 Agustus 2020.

Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020,

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan menyasar tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, maupun perorangan. Sedangkan jenis tindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, segel, dan kerja sosial.

"Rinciannya 617 teguran tertulis, 8.686 denda, 26 penyegelan, dan 67.129 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020," ujar Arifin, Selasa (11/7).

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Adapun jumlah nominal yang terkumpul selama PSBB masa Transisi sampai saat ini sebesar Rp 1,9 miliar.

"Rinciannya, denda perorangan sebesar Rp 1.249.610.000, tempat atau fasilitas umum 451.850.000, dan kegiatan sosial budaya 203.500.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah," ungkap Arifin.

Arifin menuturkan, pengawasan yang disertai dengan penindakan ini merupakan upaya agar warga maupun tempat-tempat usaha kembali disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Pasalnya, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali supaya warga kembali berdisiplin. Karena kita lihat ada kecenderungan warga tidak berdisiplin dalam penggunaan masker dan menjalankan protokol kesehatan," ucap Arifin.

Arifin menambahkan, operasi yang dilakukan bukan berorientasi pada banyaknya temuan pelanggaran. Justru semakin sedikit pelanggaran artinya tingkat kepatuhan dan kedisipilinan menerapkan protokol kesehatan semakin baik.

"Jadi kalau kami lakukan operasi kepatuhan, sudah mulai orang jarang yang melanggar artinya semua orang sadar dan patuh, Itu yang menjadi harapan dan tolak ukur keberhasilan kita," tandas Arifin.

BERITA TERKAIT
Operasi Tertib Masker Diperluas Hingga Permukiman Warga

Operasi Tertib Masker Diperluas Hingga Permukiman Warga

Jumat, 07 Agustus 2020 2958

Kasatpol PP Tinjau Pelaksanaan Ok Prend di Danau Sunter

OK Prend di Kawasan Danau Sunter Temukan 134 Pelanggaran

Kamis, 30 Juli 2020 2386

BERITA POPULER
Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 2228

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1702

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1970

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 1208

IMG 20260521 WA0001

Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

Kamis, 21 Mei 2026 1400

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks