Satpol PP Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

Selasa, 11 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2845

       Satpol Lakukan 76.458 Penindakan Selama PSBB Transisi

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 76.458 penindakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi periode 4 Juni sampai 9 Agustus 2020.

Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020,

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan menyasar tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, maupun perorangan. Sedangkan jenis tindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, segel, dan kerja sosial.

"Rinciannya 617 teguran tertulis, 8.686 denda, 26 penyegelan, dan 67.129 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020," ujar Arifin, Selasa (11/7).

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Adapun jumlah nominal yang terkumpul selama PSBB masa Transisi sampai saat ini sebesar Rp 1,9 miliar.

"Rinciannya, denda perorangan sebesar Rp 1.249.610.000, tempat atau fasilitas umum 451.850.000, dan kegiatan sosial budaya 203.500.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah," ungkap Arifin.

Arifin menuturkan, pengawasan yang disertai dengan penindakan ini merupakan upaya agar warga maupun tempat-tempat usaha kembali disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Pasalnya, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali supaya warga kembali berdisiplin. Karena kita lihat ada kecenderungan warga tidak berdisiplin dalam penggunaan masker dan menjalankan protokol kesehatan," ucap Arifin.

Arifin menambahkan, operasi yang dilakukan bukan berorientasi pada banyaknya temuan pelanggaran. Justru semakin sedikit pelanggaran artinya tingkat kepatuhan dan kedisipilinan menerapkan protokol kesehatan semakin baik.

"Jadi kalau kami lakukan operasi kepatuhan, sudah mulai orang jarang yang melanggar artinya semua orang sadar dan patuh, Itu yang menjadi harapan dan tolak ukur keberhasilan kita," tandas Arifin.

BERITA TERKAIT
Operasi Tertib Masker Diperluas Hingga Permukiman Warga

Operasi Tertib Masker Diperluas Hingga Permukiman Warga

Jumat, 07 Agustus 2020 2928

Kasatpol PP Tinjau Pelaksanaan Ok Prend di Danau Sunter

OK Prend di Kawasan Danau Sunter Temukan 134 Pelanggaran

Kamis, 30 Juli 2020 2369

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 924

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 683

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 864

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1219

Pompa Jaksel Siap Hadapi Musim Hujan tiyo

Pemprov DKI Pastikan Gerak Cepat Tangani Genangan

Selasa, 05 Mei 2026 596

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks