Tahap Sosialisasi Ganjil Genap Diberlakukan Hingga 5 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2317

Tahap Sosialisasi Ganjil Genap Diberlakukan Hingga 5 Agustus

(Foto: Istimewa)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage

Kebijakan Ganjil Genap mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 besok. Namun untuk tiga hari pertama polisi belum melakukan penindakan, hanya sosialisasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Senin sampai Rabu pengendara yang melanggar tetap akan diberhentikan oleh petugas kemudian akan ditegur.

"Tetapi belum akan ditilang. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage, baik secara manual maupun secara elektronik," ungkap Sambodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta mulai meningkat belakangan ini, bahkan di beberapa titik telah melampaui volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19.

Syafrin menuturkan, pembatasan lalu lintas Ganjil Genap mendukung kebijakan atau protokol kesehatan dalam rangka menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 di Jakarta seperti, pembatasan kapasitas orang dan jaga jarak fisik (physical distancing) di perkantoran maupun pusat-pusat kegiatan.

"Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran dan pusat kegiatan. Dan dalam Pergub 51 Tahun 2020 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah penerapan sistem Ganjil Genap," urai Syafrin.

Selain itu, sambung Syafrin, semenjak pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta otomatis tidak ada lagi.

Oleh sebab itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang.

Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau sif kerja dari rumah, plat nomor ganjil di tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. Oleh sebab itu Ganjil Genap ini diberlakukan," tandas Syafrin.

BERITA TERKAIT
Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Jumat, 31 Juli 2020 2366

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I dengan Pengetatan Klaster Perkantoran

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I dengan Pengetatan Klaster Perkantoran

Kamis, 30 Juli 2020 2758

 UP PKB Kedaung Angke Bagikan 100 Kantong Daging Kurban

UP PKB Kedaung Angke Bagikan Daging Kurban

Sabtu, 01 Agustus 2020 3599

BERITA POPULER
Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 1526

IMG 20260217 WA0029

Rano Sambangi Rumah Produksi Film di Jaksel

Selasa, 17 Februari 2026 870

PSX 20260215 173611

Festival Bandeng Rawa Belong Diminati Wisatawan

Minggu, 15 Februari 2026 1087

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1293

Timeline imlek 2026 ist2

Catat Tanggalnya, Ini Rangkaian Perayaan Imlek 2026 di Jakarta

Rabu, 11 Februari 2026 1565

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks