Tahap Sosialisasi Ganjil Genap Diberlakukan Hingga 5 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2227

Tahap Sosialisasi Ganjil Genap Diberlakukan Hingga 5 Agustus

(Foto: Istimewa)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage

Kebijakan Ganjil Genap mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 besok. Namun untuk tiga hari pertama polisi belum melakukan penindakan, hanya sosialisasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Senin sampai Rabu pengendara yang melanggar tetap akan diberhentikan oleh petugas kemudian akan ditegur.

"Tetapi belum akan ditilang. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage, baik secara manual maupun secara elektronik," ungkap Sambodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta mulai meningkat belakangan ini, bahkan di beberapa titik telah melampaui volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19.

Syafrin menuturkan, pembatasan lalu lintas Ganjil Genap mendukung kebijakan atau protokol kesehatan dalam rangka menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 di Jakarta seperti, pembatasan kapasitas orang dan jaga jarak fisik (physical distancing) di perkantoran maupun pusat-pusat kegiatan.

"Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran dan pusat kegiatan. Dan dalam Pergub 51 Tahun 2020 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah penerapan sistem Ganjil Genap," urai Syafrin.

Selain itu, sambung Syafrin, semenjak pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta otomatis tidak ada lagi.

Oleh sebab itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang.

Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau sif kerja dari rumah, plat nomor ganjil di tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. Oleh sebab itu Ganjil Genap ini diberlakukan," tandas Syafrin.

BERITA TERKAIT
Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Jumat, 31 Juli 2020 2300

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I dengan Pengetatan Klaster Perkantoran

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I dengan Pengetatan Klaster Perkantoran

Kamis, 30 Juli 2020 2695

 UP PKB Kedaung Angke Bagikan 100 Kantong Daging Kurban

UP PKB Kedaung Angke Bagikan Daging Kurban

Sabtu, 01 Agustus 2020 3500

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1567

Sosialisasi dan pembentukan pos bantuan hukum di RPTRA Susukan Ceria

110 Peserta Ikuti Sosialisasi Posbankum di RPTRA Susukan Ceria

Kamis, 16 Oktober 2025 478

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1517

Ketua KI DKI Jakarta mengatakan sebanyak 712 badan publik telah mengisi SAQ E-Monev 2025

712 Badan Publik Rampungkan Pengisian SAQ E-Monev 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 452

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito

Prosedur Pemindahan Pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Kembali Dilakukan

Rabu, 15 Oktober 2025 704

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks