Perusahaan Harus Kooperatif Saat Ada Kasus COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3816

Kadis Nakertrans dan Energi Minta Perusahaan Kooperatif Dalam Penanganan Covid-19

(Foto: doc)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta pihak perusahaan agar kooperatif apabila ada pekerja di kantor atau tempat kerja yang positif COVID-19.

Jangan ditutup-tutupi

Selain itu, pihak perusahaan atau perkantoran diminta tidak menganggap pengawasan protokol pencegahan penularan COVID-19 yang dilakukan sebagai momok. Sebab, dibutuhkan kerja sama untuk membuat lingkungan perusahaan terus sehat, bisa beraktivitas, dan produktif kembali.

"Jangan ditutup-tutupi. Maksud dan tujuan kami melakukan pengawasan supaya perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali. Kerja sama ini penting agar pandemi COVID-19 segera berakhir," ujarnya, Selasa (28/7).

Andri menjelaskan, salah satu butir pada Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yakni pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.

Tim ini perlu secara aktif melaksanakan protokol kesehatan dan melaporkan adanya pekerja yang berstatus positif COVID-19 kepada Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta. Sehingga, dapat ditindaklanjuti oleh SKPD terkait untuk penanganannya.

"Saya minta kepada perusahaan dan perkantoran agar betul-betul mengaktifkan yang namanya Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan. Jadi mereka lapor, karena itu bagian iktikad baik dari perusahaan untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat dan melindungi keluarganya," ungkapnya.

Ia menambahkan, selain pengawasan secara intensif protokol pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta juga merespons dan menindaklanjuti bentuk laporan dari masyarakat, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.

Pihak internal perusahaan tidak perlu khawatir melaporkan karyawan atau pimpinan perusahaan yang terpapar COVID-19. Pasalnya, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta bakal merahasiakan identitas karyawan yang positif COVID-19.

"Identitas karyawan tersebut kami rahasiakan. Jangan takut melakukan pelaporan kalau ada karyawan terpapar, jangan takut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.

Menurutnya, untuk laporan dari eksternal masyarakat akan ditindaklanjuti dengan sidak ke perusahaan yang dimaksud untuk memastikan ada tidaknya kasus karyawan positif COVID-19.

Sejumlah upaya penanganan penularan Covid-19 di perusahaan atau perkantoran sudah disiapkan. Untuk kasus pekerja yang terpapar, langsung dilakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari.

Pekerja yang terpapar COVID-19 harus dirumahkan selama 14 hari, atau dirawat di rumah sakit yang ditunjuk perusahaan atau ke Wisma Atlet. Terhadap rekan-rekan yang berinteraksi juga demikian, isolasi mandiri selama 14 hari.

"Selama tiga hari kita lakukan setop operasi, perusahaan tersebut harus rapid test terhadap seluruh pekerja yang ada dan di kantornya juga dilakukan penyemprotan disinfektan rutin. Sehingga, betul-betul kita pastikan kantor tersebut tidak terjangkit COVID-19 dan memastikan pekerja yang aktif kembali bekerja betul-betul dalam keadaan sehat," urainya.

Andri menuturkan, bagi perusahaan yang membandel dan tidak kooperatif melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 bakal dikenakan sanksi penyegelan dan setop operasional selama 14 hari.

"Saya sampaikan jangan takut karena virus ini kan tidak mengenal strata. Jadi saya minta perusahaan dan perkantoran untuk kooperatif untuk kebaikan bersama dan mempercepat penuntasan COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
80 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jatinegara

80 Petugas Lakukan Pengawasan PSBB di Jatinegara

Senin, 06 Juli 2020 2319

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Kamis, 02 Juli 2020 1967

Kadis Nakertrans dan Energi Pimpin Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

Kadis Nakertrans dan Energi Pimpin Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

Selasa, 30 Juni 2020 1804

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2917

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2586

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2209

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2797

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2686

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks