Pejabat Pemkot Jakut Disosialisasikan Aplikasi Data Warga

Kamis, 02 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2458

Pejabat Pemkot Jakut Disosialisasikan Aplikasi Data Warga

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (2/7), disosialisasikan tentang Pendataan Penduduk Non Permanen secara daring berbasis RT/RW.

Untuk memulai mendata warga, silakan aktivasi account ke petugas Dukcapil kelurahan setempat

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, sosialisasi bertujuan agar data dan informasi penduduk non permanen tersedia secara akurat, lengkap, mutakhir serta mudah diakses melalui aplikasi "Data Warga".

Menurut Desi Putra, penduduk non permanen adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah, tempat tinggal tetapnya berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimiliki, dan tidak berniat untuk menetap.

"Bisa diartikan penduduk yang tinggal menetap lebih dari satu bulan, melakukan aktivitasnya di Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga tidak berencana untuk pindah domisili," katanya.

Dilanjutkan Desi, ketersediaan data dan informasi penduduk non permanen yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses ini akan digunakan sebagai acuan perumusan kebijakan dan pembangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menjelaskan, pihaknya sudah membuat aplikasi untuk mendata warga non permanen yang diberinama "Data Warga". Aplikasi ini memberikan akses pada perangkat kelurahan, khususnya ketua RT dan RW untuk mendata warga di lingkungannya.

Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, ketua RT dan RW dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di laman situs dengan alamat Datawarga-Dukcapil.Jakarta.go.id.

Dalam aplikasi, mereka cukup pilih daftar, lalu registrasi data diri ketua RT dan RW.

"Untuk memulai mendata warga, silakan aktivasi account ke petugas Dukcapil kelurahan setempat," tambahnya.

Agar proses pendataan aplikasi bisa dimaksimalkan, peran lurah dan camat di masing-masing wilayah sangat dibutuhkan. Secara teknis, lurah diharap bisa membantu sosialisasi dan memfasilitasi kegiatan pendataan penduduk non permanen.

"Peran Camat melakukan pemantauan pelaksanaan dan berkoordinasi dengan Kepala Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kecamatan sekaligus mengevaluasi capaian pendataan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPAPP Terus Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas PPAPP Terus Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 29 Juni 2020 6024

Infra: SIKM Diperlukan Cegah Meningkatnya COVID-19 di Jakarta

Infra: SIKM Diperlukan Cegah Meningkatnya COVID-19 di Jakarta

Rabu, 27 Mei 2020 2095

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469325

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308838

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284603

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261266

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196829

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik