Kamis, 02 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2458
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (2/7), disosialisasikan tentang Pendataan Penduduk Non Permanen secara daring berbasis RT/RW.
Untuk memulai mendata warga, silakan aktivasi account ke petugas Dukcapil kelurahan setempat
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, sosialisasi bertujuan agar data dan informasi penduduk non permanen tersedia secara akurat, lengkap, mutakhir serta mudah diakses melalui aplikasi "Data Warga".
Menurut Desi Putra, penduduk non permanen adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah, tempat tinggal tetapnya berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimiliki, dan tidak berniat untuk menetap.
"Bisa diartikan penduduk yang tinggal menetap lebih dari satu bulan, melakukan aktivitasnya di Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga tidak berencana untuk pindah domisili," katanya.
Dilanjutkan Desi, ketersediaan data dan informasi penduduk non permanen yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses ini akan digunakan sebagai acuan perumusan kebijakan dan pembangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menjelaskan, pihaknya sudah membuat aplikasi untuk mendata warga non permanen yang diberinama "Data Warga". Aplikasi ini memberikan akses pada perangkat kelurahan, khususnya ketua RT dan RW untuk mendata warga di lingkungannya.
Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, ketua RT dan RW dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di laman situs dengan alamat Datawarga-Dukcapil.Jakarta.go.id.
Dalam aplikasi, mereka cukup pilih daftar, lalu registrasi data diri ketua RT dan RW.
"
Untuk memulai mendata warga, silakan aktivasi account ke petugas Dukcapil kelurahan setempat ," tambahnya.Agar proses pendataan aplikasi bisa dimaksimalkan, peran lurah dan camat di masing-masing wilayah sangat dibutuhkan. Secara teknis, lurah diharap bisa membantu sosialisasi dan memfasilitasi kegiatan pendataan penduduk non permanen.
"Peran Camat melakukan pemantauan pelaksanaan dan berkoordinasi dengan Kepala Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kecamatan sekaligus mengevaluasi capaian pendataan," tandasnya.