7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

Senin, 01 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1808

7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

(Foto: Adriana Megawati)

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 7.273 pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode Mei 2020.

Pemberian sanksi ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB,

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, 7.273 pelanggar PSSB yang ditindak terdiri dari 4.701 pengendara roda dua dan 2.572 pengendara roda empat.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua seperti tidak mengenakan masker sebanyak 2.869 pelanggar, tanpa sarung tangan 1.582 pelanggar dan beda KTP 250 pelanggar.

"Sedangkan untuk pengendara roda empat, ada 1602 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 970 pelanggar melebihi kapasitas," katanya, Senin (1/6).

Sholeh menjelaskan, sejak 14-24 Mei 2020, pihaknya juga memberikan sanksi kerja sosial kepada 121 pelanggar PSBB. Pemberian sanksi tersebut sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB," tandasnya.

BERITA TERKAIT
60 Pelanggar PSBB Terjaring Pengawasan PSBB di Jl Raya Bogor

60 Pelanggar PSBB Terjaring di Jl Raya Bogor

Minggu, 31 Mei 2020 2244

13 Pengendara Langgar PSBB di Pademangan Dihukum Sanksi Sosial

13 Pengendara Langgar PSBB di Pademangan Dihukum Sanksi Sosial

Sabtu, 30 Mei 2020 2181

Puluhan Petugas Sudinhub Jakpus Siaga Awasi PSBB dan Arus Balik Mudik

Sudinhub Jakpus Pantau Penerapan PSBB dan Arus Balik Mudik

Selasa, 26 Mei 2020 2228

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2229

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2021

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1659

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1330

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 760

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks