437 Kendaraan Ditindak di 17 Ruas Jalan di Jaksel

Jumat, 29 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2249

437 Kendaraan Ditindak Petugas di 17 Ruas Jalan di Jaksel

(Foto: Mustaqim Amna)

Petugas gabungan menindak 473 kendaraan yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) di 17 ruas jalan di Jakarta Selatan.

Khusus pelanggaran PSBB pada hari ini kita menindak 225 kendaraan roda dua dan 40 kendaraan roda empat

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dari 473 kendaraan yang ditindak, 265 di antaranya melanggar PSBB dan 172 lainnya tak mengantongi SIKM.

"Khusus pelanggaran PSBB pada hari ini kita menindak 225 kendaraan roda dua dan 40 kendaraan roda empat," ujarnya, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar PSBB masih diberlakukan sanksi kerja sosial. Sementara penindakan bagi pelanggar yang tak memiliki SIKM diminta berputar balik agar tidak memasuki wilayah Jakarta.

"Totalnya ada 172 pengendara yang tidak punya SIKM dengan rincian 92 pengendara roda dua dan 77 roda empat," terangnya.

Budi menambahkan, 17 ruas jalan yang menjadi lokasi pengawasan dan penindakan meliputi Jalan Raya Ciledug, Jalan Kombes Pol Jasin, Pasar Jumat, Jalan Kukusan, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Pemuda dan Jalan Manggis.

Kemudian Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

"Setiap personel kita di tingkat kecamatan punya tanggung jawab di wilayah bersangkutan. Mereka juga dibantu Satpol PP dan unsur TNI serta Polri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tak Miliki SIKM, 719 Kendaraan Diminta Putar Balik

Tak Miliki SIKM, 719 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Kamis, 28 Mei 2020 1904

       150 Personil Sudinhub Jaksel Pantau Arus Balik di Perbatasan Jabodetabek

150 Personel Sudinhub Jaksel Disiagakan di Perbatasan Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2020 2293

67 Kendaraan Tanpa SIKM di Cigombong Tidak Bisa Memasuki Jakarta

Tak Miliki SIKM, 67 Kendaraan Diminta Putar Balik

Rabu, 27 Mei 2020 2011

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1871

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1654

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1054

Dirut PAM Jaya menjelaskan operasional IPA mobile kepada Gubernur DKI Jakarta

Pemprov DKI Kirim Armada Penyedia Air Bersih ke Lokasi Terdampak Bencana Sumatra

Rabu, 31 Desember 2025 462

Pengawasan Kembang Api di Malam Tahun Baru Libatkan Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan

Rabu, 31 Desember 2025 375

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks