Tak Miliki SIKM, 67 Kendaraan Diminta Putar Balik

Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2004

67 Kendaraan Tanpa SIKM di Cigombong Tidak Bisa Memasuki Jakarta

(Foto: Mustaqim Amna)

67 dari 166 kendaraan bernomor polisi (bernopol) Jakarta yang melintasi check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu Tol Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diminta berputar balik karena tak mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

99 kendaraan bisa melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan 67 kendaraan lainnya disuruh putar arah

"Jumlah kendaraan yang melintas ada 166 unit. 99 kendaraan bisa melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan 67 kendaraan lainnya disuruh putar arah dari pintu tol," ujar Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Ujang menuturkan, check point PSBB di pintu Tol Cigombong dijaga 45 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, TNI dan Polri. Selain di lokasi tersebut, pemeriksaan SIKM terhadap pengendara juga dilakukan di Pos Jasinga, Pos Jonggol dan Pos Rindu Alam Puncak.

"Kita dibagi menjadi tiga shift, di mana satu shift-nya berdurasi delapan jam. Setiap hari kita harus menyiapkan 48 personel untuk disebar di empat pos itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Hendak Masuk Jakbar, 103 Kendaraan Diputar Balik

Hendak Masuk Jakbar, 103 Kendaraan Diputar Balik

Rabu, 27 Mei 2020 3084

 Satpol PP Siaga di 24 Check Point Keluar Masuk Jakarta

Satpol PP Siaga di 26 Check Point Keluar Masuk Jakarta

Rabu, 27 Mei 2020 2136

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 914

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 940

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1719

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 990

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1153

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks