Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3406

1.237 Perusahaan Langgar PSBB

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 209 perusahaan dihentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Inspeksi mendadak

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penindakan mengacu pada Pergub 33 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatannya dan denda sebesar Rp 5.000.000 pada inspeksi mendadak pada 18 Mei 2020," ujarnya, Jumat (22/5).

Andri menjelaskan, sejak 14 April hingga 19 Mei 2020 tercatat ada 1.237 perusahaan atau tempat kerja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 718 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah pekerja 87.851 orang diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Kami juga mendapati 310 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Kami tetap berikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, secara umum pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Praktis physical distancing di tempat itu tidak terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional.

"Meskipun ada thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, tapi kalau tidak melakukan pembatasan, upaya pencegahan penularan COVID-19 akan sia-sia," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Rabu, 20 Mei 2020 2008

116 Perusahaan di Jakarta Akan Bayarkan THR Pekerjanya

Kadis Nakertrans dan Energi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 Mei 2020 3727

LKS Tripartit DKI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja

LKS Tripartit DKI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja

Senin, 04 Mei 2020 2540

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6429

Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 2994

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 4033

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1253

Uji emisi jaksel blur tiyo

Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Februari 2026 870

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks