Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3370

1.237 Perusahaan Langgar PSBB

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 209 perusahaan dihentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Inspeksi mendadak

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penindakan mengacu pada Pergub 33 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatannya dan denda sebesar Rp 5.000.000 pada inspeksi mendadak pada 18 Mei 2020," ujarnya, Jumat (22/5).

Andri menjelaskan, sejak 14 April hingga 19 Mei 2020 tercatat ada 1.237 perusahaan atau tempat kerja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 718 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah pekerja 87.851 orang diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Kami juga mendapati 310 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Kami tetap berikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, secara umum pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Praktis physical distancing di tempat itu tidak terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional.

"Meskipun ada thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, tapi kalau tidak melakukan pembatasan, upaya pencegahan penularan COVID-19 akan sia-sia," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Rabu, 20 Mei 2020 1963

116 Perusahaan di Jakarta Akan Bayarkan THR Pekerjanya

Kadis Nakertrans dan Energi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 Mei 2020 3624

LKS Tripartit DKI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja

LKS Tripartit DKI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja

Senin, 04 Mei 2020 2488

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 1963

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 605

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 947

Seribu Lansia Rayakan 15th World Angklung's Day di CFD Bundaran HI

1.000 Lansia Mainkan Angklung di Bundaran HI

Minggu, 16 November 2025 595

Hadiri Refleksi Jakarta Utara, Pram Titipkan PERISTARA ke Wali Kota

Hadiri Refleksi Jakarta Utara, Pramono Titipkan PERSITARA ke Wali Kota

Sabtu, 15 November 2025 644

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks