Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan

Sabtu, 04 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6386

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta membuka pendataan bagi pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.

Isi data lengkap dan valid

Pendataan dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hungga 3 April pukul 10.30 WIB tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Riciannya, terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan. Kemudian, sebanyak 3.611 pekerja atau buruh dari 602 perusahaan mengalami PHK

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya, Sabtu (4/4).

Andri menjelaskan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.

"Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26.000 pekerja yang mendata. Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Selasa, 24 Maret 2020 9155

Perkembangan Data Terkini COVID-19 di Jakarta per 3 April 2020

Perkembangan Data Terkini COVID-19 di Jakarta per 3 April 2020

Jumat, 03 April 2020 5413

1.262 Perusahaan Lapor Online Pelaksanaan Pencegahan COVID-19

1.262 Perusahaan Lapor Online Pelaksanaan Pencegahan COVID-19

Senin, 23 Maret 2020 6616

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 8855

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3332

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2542

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1610

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 2862

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks