Dinas Bina Marga Terbitkan Surat Edaran Protokol Pencegahan COVID-19

Selasa, 24 Maret 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 6805

Dinas Bina Marga Terbitkan Surat Edaran Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi

(Foto: doc)

Dinas Bina Marga DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Tentang Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi di Ibukota.

Dalam pelaksanaannya harus dibentuk Satgas Pencegahan COVID-19

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Protokol Pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, protokol pencegahan COVID-19 tersebut diberlakukan pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, khususnya di bidang jalan dan jembatan.

Sebab kedua bidang itu berhubungan langsung dengan keselamatan konstruksi yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, publik dan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

"Dalam pelaksanaannya harus dibentuk Satgas Pencegahan COVID-19. Satgas beranggotakan direksi pekerjaan, konsultan pengawasan dan manajemen konstruksi serta penyedia jasa konstruksi," ujarnya, Selasa (24/3)

Hari menjelaskan, protokol pencegahan COVID-19 ini diterbitkan untuk menjadi panduan umum bagi para pemilik, pengguna atau penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor atau suplier dan fabrikator, mandor serta para pekerja proyek konstruksi.

"Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan swasta," jelasnya.

Menurut Hari, Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metode pencegahan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada manajer, insinyur, arsitek, karyawan atau staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.

Selain itu, dalam protokol pencegahan COVID-19, para kontraktor diwajibkan menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan, pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis.

"Termasuk wastafel, hand sanitizer, tisu dan masker, baik di kantor dan lokasi proyek," ucapnya.

Hari menambahkan, kontraktor juga diwajibkan memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan pihak rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk tindakan darurat

"Apabila ditemukan orang yang terpapar virus COVID-19, tim medis dibantu petugas keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disiinfektan di lokasi," ungkapnya.

Selain menerbitkan surat edaran, sambung Hari, pihaknya juga membantu menyiapkan lahan untuk posko dan gudang logistik tambahan penanganan COVID-19 di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jalan Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan.

"Penyiapan lahannya sudah selesai. Kami kerjakan secara berkelanjutan pada siang dan malam selama lima hari," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dinas Bina Marga Pasang 10 Unit Wastafel Portable di Fasilitas Umum

Dinas Bina Marga Sediakan 10 Wastafel Portabel di Fasilitas Umum

Senin, 23 Maret 2020 3589

 Pemprov DKI Terima Bantuan dari Relawan Borobodur

Pemprov DKI Terima Bantuan Masker dan Sarung Tangan

Senin, 23 Maret 2020 3011

BERITA POPULER
Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 2528

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 2135

Aman Anak Sejahtera TAS Arutala anita2

Hadirkan Taman Anak Arutala, Kinerja Positif Pram-Doel Diakui Warga

Jumat, 20 Februari 2026 567

Jam kerja asn selama ramadan

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 880

IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 646

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks