Sudin Parbud Jaksel Distribusikan 183 Alat Musik Tradisional

Kamis, 26 Desember 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 2623

Sudin Parbus Jaksel Distribusikan 183 Alat Musik Tradisional

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Sejak awal Januari hingga kini, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudin Parbud) Jakarta Selatan telah mendistribusikan 183 set alat musik tradisional untuk sanggar seni, komunitas pengajian dan komunitas seni budaya.

Ini bagian dari dukungan pemerintah terhadap penyediaan sarana dan prasarana,

Kepala Sudin Parbud Jakarta Selatan, Imron Yunus, mengatakan, alat musik tradisional yang didistribusikan terdiri dari 101 set hadroh, 60 set marawis, 20 set rebana dan dua set gambang.

"Ini bagian dari dukungan pemerintah terhadap penyediaan sarana dan prasarana alat musik bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (26/12).

Imron menambahkan, selain memberikan alat musik, pihaknya juga melakukan pembinaan dan pendampingan bagi penerima bantuan.

"Pembinaan dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus dalam rangka pelestarian budaya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudinparbud Jaksel Akan Gelar Pagelaran Kesenian Akhir Tahun 2019

Sudin Parbud Jaksel akan Gelar Pagelaran Kesenian Akhir Tahun 2019

Jumat, 20 Desember 2019 2628

 Festival Kampung Cipedak Dibuka Hari ini

Festival Kampung Cipedak Dimeriahkan 150 Stan Bazar

Sabtu, 15 Juni 2019 2708

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1291

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 775

Rano Karno memberikan sambutan pada kegiatan Wakuncar Melawai showcase di M Blok Hub

Wagub DKI Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain

Sabtu, 22 November 2025 439

Seorang warga menggunakan payung ketika hujan basahi Jakarta

Hujan Ringan Bakal Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Sabtu, 22 November 2025 475

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 596

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks