Penyetoran BPHTB Disosialisasikan di Jakpus

Kamis, 07 November 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 2142

Suban BPRD Jakpus Sosialisasikan Pergub 117 Tahun 2019 Tentang Penyetoran BPHTB

(Foto: Agung Supriyanto)

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Pusat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 117 Tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Penjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Tahun ini targetnya Rp 1,7 triliun,

Sosialisasi yang diikuti pengembang dan notaris tersebut dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi. Turut hadir Wakil Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Yuandi Bayakmiko.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari BPHTB di Jakarta Pusat. Sebab, dari target penerimaan saat ini baru tercapai 32,09 persen.

"Kami mengapresiasi kehadiran para pengembang dan notaris di Jakarta Pusat. Semoga usai kegiatan ini pencapaian pajak BPHTB bisa meningkat minimal 80 persen dari target yang ditentukan," ujarnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Irwandi menjelaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada lurah dan camat agar selalu bekerja sama dengan UPPRD di wilayahnya untuk mengingatkan dan melaksanakan sanksi sesuai prosedur kepada wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.

"Pembayaran pajak ini memang sangat memerlukan kesadaran masyarakat. Pajak sangat penting untuk membiayai program pembangunan baik fisik maupun non fisik," terangnya.

Wakil Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayakmiko menambahkan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait peran serta bersama dalam membangun Jakarta.

"Mudah-mudahan target perolehan pajak yang ditetapkan di Jakarta Pusat dapat tercapai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suban PRD Jakarta Pusat, Adhi Wirananda menuturkan, realisasi pencapaian target pajak BPHTB dari delapan kecamatan hingga 4 November 2019 sudah mencapai Rp 570,2 Miliar.

"Tahun ini targetnya Rp 1,7 triliun, jadi kita masih kurang Rp 1,2 triliun dari target," kata Adhi.

Adhi merinci, perolehan BPHTB di Kecamatan Cempaka Putih baru terealisasi 7,2 persen dari target Rp 351,4 miliar, Gambir 49,2 persen dari target 112,3 miliar, Johar Baru 48,9 persen dari target Rp 13,04 miliar, Kemayoran 53,1 persen dari target Rp 46,02 miliar.

Kemudian, Kecamatan Menteng terealisasi 49,6 persen dari target Rp 378,3 miliar, Sawah Besar terealisasi 50,8 persen dari target Rp 75,3 miliar,  Senen terealisasi 50,1 persen dari target Rp 44,06 miliar, serta Kecamatan Tanah Abang baru terealisasi 27,8 persen dari target Rp 756,3 Miliar.

"Perolehan BPHTB di Cempaka Putih itu baru Rp 25,5 miliar, Gambir Rp 55,3 miliar, Johar Baru Rp 6,3 miliar, Kemayoran Rp 24,4 miliar, Menteng Rp 187,7 miliar, Sawah Besar Rp 38,2 miliar, Senen Rp 22,1 miliar, dan di Kecamatan Tanah Abang Rp 210,3 miliar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wali Kota Jaktim Pimpin Sosialisasi Pajak BHPTB

Wali Kota Jaktim Pimpin Sosialisasi Pajak BPHTB

Rabu, 06 November 2019 2158

 Suban PRD Jakbar Gelar Sosialisasi Toska

BPRD Jakbar Sosialisasikan Toska

Senin, 12 Agustus 2019 2072

 300 Wajib Pajak di Jakarta Selatan Disosialisasikan Aplikasi TOSKA

Suban BPRD Jaksel Sosialisasikan Tax Online System of Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2019 2713

BERITA POPULER
Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1298

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 781

Rano Karno memberikan sambutan pada kegiatan Wakuncar Melawai showcase di M Blok Hub

Wagub DKI Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain

Sabtu, 22 November 2025 465

Seorang warga menggunakan payung ketika hujan basahi Jakarta

Hujan Ringan Bakal Basahi Sebagian Jakarta Hari Ini

Sabtu, 22 November 2025 495

Rapat Bapemperda untuk merampungkan Raperda KTR di gedung DPRD DKI Jakarta

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Jumat, 21 November 2025 602

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks