Suban BPRD Jaksel Sosialisasikan Tax Online System of Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 2787

 300 Wajib Pajak di Jakarta Selatan Disosialisasikan Aplikasi TOSKA

(Foto: Maulana Khamal Macharani)

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi Tax Online System of Jakarta (Toska) yang bisa diakses melalui portal toska.bankdki.go.id kepada 300 wajib pajak (WP) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru.

Memberikan kemudahan wajib pajak,

Kepala Suban BPRD Jakarta Selatan, Yuspin Pramatin mengatakan, sistem ini merupakan kolaborasi BPRD Provinsi DKI Jakarta bersama PT Bank DKI selaku pemilik sistem atau aplikasi bagi wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir yang diterapkan di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Mekanisme ini bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usahanya dan pelaporan yang tentunya juga memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya, Kamis (8/8).

Yuspin menjelaskan, penerapan online system ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Pergub Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Parkir.

"Kami ingin seluruh WP dapat menunaikan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat berguna untuk pelaksanaan program-program Pembangunan," terangnya.

Menurutnya, terkait pemilihan bank selaku pemegang sistem diatur melalui Pergub Nomor 224 Tahun 2010 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir Melalui Online System.

"Saat ini kami bermitra dengan sejumlah bank milik pemerintah seperti Bank DKI dan Bank BRI," ungkapnya.

Sementara, Edo Yudistira Kepala Divisi E Banking PT Bank DKI menuturkan, Toska merupakan penyempurnaan dari sistem lainnya yang memiliki banyak keuntungan dan manfaat, seperti gratis biaya instalasi, gratis biaya peminjaman alat perekam, dan gratis biaya jaringan alat perekam.

"Manfaat lainnya nagi WP adalah bisa dilakukan monitoring data transaksi usaha apa saja dan dimana saja, WP mendapatkan laporan terintegrasi atas objek pajak yang dijadikan pedoman pembayaran maupun pelaporan pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Aplikasi Toska Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

BPRD Gencarkan Sosialisasi TOSKA

Selasa, 06 Agustus 2019 2692

Pemkot Jakut Sosialisasikan Aplikasi TOSKA ke Wajib Pajak

Pemkot Jakut Sosialisasikan TOSKA ke Wajib Pajak

Kamis, 01 Agustus 2019 2743

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2156

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1913

IMG 20260308 WA0075

PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

Minggu, 08 Maret 2026 988

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1911

IMG 20260309 WA0089

Pemprov DKI Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 09 Maret 2026 650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks