Jumat, 25 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 1144
(Foto: Agung Supriyanto)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, selama periode 1 Januari-24 Oktober 2019 telah berhasil merealisasikan penerimaan dari delapan jenis pajak mencapai Rp 305,27 miliar.
Jadi, hingga saat ini sudah tercapai sekitar 73,73 persen,
Kepala UPPRD Kecamatan Sawah Besar, Umiyati merincikan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 125,20 miliar; Pajak Reklame Rp 12,56 miliar; Pajak Restoran Rp 20,40 miliar; serta Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 68,56 miliar.
Kemudian, Pajak Hiburan Rp 37,67 miliar; Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 36,61 miliar; Pajak Parkir Rp 3,97 miliar; dan Pajak Air Tanah Rp 311,71 juta.
"Tahun 2019, target ditetapkan untuk delapan jenis pajak tersebut Rp 414,06 miliar.
Jadi, hingga saat ini sudah tercapai sekitar 73,73 persen, " ujarnya, Jumat (25/10).Ia menambahkan, untuk PPB-P2 tahun ini ditargetkan sebesar Rp 137,79 miliar; Pajak Reklame Rp 16,56 miliar; Pajak Restoran Rp 23,79 miliar; Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 97,97 miliar; Pajak Hiburan Rp 57,01 miliar; Pajak BPHTB Rp 75,31 miliar; Pajak Parkir Rp 5,07 miliar; serta Pajak Air Tanah Rp 434,14 juta.
"Sejauh ini penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 90,86 persen atau menjadi yang tertinggi dibandingkan tujuh jenis pajak lainnya," terangnya.
Umiyati menjelaskan, untuk optimalisasi pencapaian target, pihaknya melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya, sosialisasi, pemanggilan, penagihan aktif, hingga sanksi penempelan stiker bagi yang masih menunggak pajak.
"Kami optimistis target yang ditetapkan dapat tercapai," tandasnya.