Perbaikan Rumah Dinas Gubernur, Upaya Jaga Bangunan Cagar Budaya

Selasa, 08 Oktober 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1505

Perbaikan Rumah Dinas Gubernur, Upaya Jaga Bangunan Cagar Budaya

(Foto: doc)

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, bangunan tua yang dijadikan sebagai Rumah Dinas Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. 

Nilai sejarah pada bangunan tersebut

Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.

"Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak," ujar Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/10), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi’," terangnya.

Heru meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan, proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

"Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," ungkapnya.

Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

"Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak," kata Mahendra.

Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan.

"Semula, di APBD 2017 dianggarkanRp  2,9 M dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp 2,4 M. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya," urainya.

Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahakankan.

"Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapapun Gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di Rumah Dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan/reparasi menjadi lebih sederhana," tambahnya.

Heru dan Mahendra menjamin bahwa semua prosedur dan ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ditaati dalam menjalankan proses reparasi bangunan cagar budaya ini. Keduanya juga menekankan, penghematan anggaran hingga sekitar 20 persen adalah hasil dari review Pemprov DKI Jakarta atas rencana renovasi yang ada pada APBD tahun 2017.

Untuk diketahui pula, sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun demikian, Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT
Komisi D DPRD DKI Dukung Pemprov DKI Perbaiki Rudin Lurah dan Camat

Rencana Perbaikan Rumah Dinas Lurah Didukung Dewan

Senin, 01 April 2019 1536

 Disparbud Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya

Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya Semakin Mudah

Senin, 16 September 2019 2761

Disparbud Konservasi Enam Patung Penghias Kota

Disparbud Konservasi Enam Patung dan Monumen Tahun Ini

Senin, 26 Agustus 2019 5876

 Dinas CKTRP DKI Jakarta Bersama Warga Tegal Alur Gelar Konsultasi Publik

Dinas CKTRP Bahas Kawasan Bisnis Prepedan dengan Warga Tegal Alur

Kamis, 01 Agustus 2019 1795

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469379

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308952

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284646

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261317

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196878

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik