Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Pengurusan Izin Tertentu

Kamis, 29 Agustus 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4035

Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Pengurusan Izin Tertentu

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mempersyaratkan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi pemohon sejumlah perizinan.

Penunggak pajak akan terbaca oleh sistem perizinan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sehingga, jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu tersebut.

"Penunggak pajak akan terbaca oleh sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan," ujarnya  Kamis (29/9).

Benni menjelaskan, untuk jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar; Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR); Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal); dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi; lzin Pelaku Teknis Bangunan; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online," terangnya.

Menurutnya, jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM dan PTSP meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembangunan daerah adalah melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta.

"Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jakpus Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar 1,589 Triliun Rupiah

Penerimaan PBB-P2 di Jakpus Ditarget Capai Rp 1,589 Triliun

Rabu, 28 Agustus 2019 2014

BPRD Gencarkan Pemberian SK Pembebasan PBB-P2

BPRD Gencarkan Pemberian SK Pembebasan PBB-P2

Senin, 26 Agustus 2019 2484

UPPRD Gropet Serahkan SK Pembebasan Seluruhnya PBB P2

Senangnya Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pembayaran PBB-P2

Selasa, 27 Agustus 2019 3919

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3071

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2720

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2361

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2963

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2822

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks