Kendaraan Penyandang Disabilitas Berstiker Bebas Ganjil Genap
Jumat, 23 Agustus 2019
Reporter: Mustaqim Amna
Editor: Toni Riyanto
2896
(Foto: Mustaqim Amna)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kekhususan untuk kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas agar tetap bisa melintas di kawasan pemberlakukan maupun uji coba ganjil genap.
Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan penerapan pemberian stiker untuk kendaraan-kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas harus memiliki izin untuk melintas. Pemilik kendaraan bisa mengajukan izin ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode. Artinya, begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa Difabel yang menggunakan kendaraan itu," ujarnya, Jumat (23/8).
Syafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker khusus tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yakni, membuat surat permohonan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi STNK, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi dokumen medis penunjang, serta foto dan video penyandang disabilitas.
"Foto dan video bisa dikirim melalui aplikasi Whatsapp atau WA di nomor 0852-8004-0228. Untuk informasi lanjutan juga bisa ditanyakan melalui nomor itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif Perbaikan Kualitas Udara
Selasa, 20 Agustus 2019
4631
Pemkot Jakut Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap di Pusat Perbelanjaan
Kamis, 15 Agustus 2019
2121
Dishub Terus Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap
Jumat, 09 Agustus 2019
2120
BERITA POPULER
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali
Kamis, 12 Maret 2026
6676
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1590
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah