Kendaraan Penyandang Disabilitas Berstiker Bebas Ganjil Genap
Jumat, 23 Agustus 2019
Reporter: Mustaqim Amna
Editor: Toni Riyanto
2805
(Foto: Mustaqim Amna)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kekhususan untuk kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas agar tetap bisa melintas di kawasan pemberlakukan maupun uji coba ganjil genap.
Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan penerapan pemberian stiker untuk kendaraan-kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas harus memiliki izin untuk melintas. Pemilik kendaraan bisa mengajukan izin ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode. Artinya, begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa Difabel yang menggunakan kendaraan itu," ujarnya, Jumat (23/8).
Syafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker khusus tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yakni, membuat surat permohonan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi STNK, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi dokumen medis penunjang, serta foto dan video penyandang disabilitas.
"Foto dan video bisa dikirim melalui aplikasi Whatsapp atau WA di nomor 0852-8004-0228. Untuk informasi lanjutan juga bisa ditanyakan melalui nomor itu," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif Perbaikan Kualitas Udara
Selasa, 20 Agustus 2019
4575
Pemkot Jakut Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap di Pusat Perbelanjaan
Kamis, 15 Agustus 2019
2075
Dishub Terus Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap
Jumat, 09 Agustus 2019
2081
BERITA POPULER
Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome
Senin, 29 Desember 2025
1849
APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis
Sabtu, 27 Desember 2025
1635
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna
Minggu, 28 Desember 2025
1031
Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876
Rabu, 24 Desember 2025
1563
Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru