Pemprov DKI-ICLEI Sepakati Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 01 Agustus 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3193

 Pemprov DKI-ICLEI Teken MoU Terkait Penanganan Emisi Gas Rumah Kaca

(Foto: Mustaqim Amna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia menyepakati kerja sama terkait aksi penyusunan percepatan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Ibukota.

Jakarta menjadi salah satu role model,

Memorandum of Understanding (MoU) ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefulah dengan Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina di Balai Kota DKI Jakarta.

"Kesepakatan bersama ini merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI. Kerja sama ini meliputi kegiatan terfokus dimana Jakarta menjadi salah satu role model di Asia Tenggara," ujar Saefullah, usai penandatanganan MoU, Kamis (1/8).

Saefulah mengapresiasi kesepakatan jalinan kerja sama tersebut. Terlebih, Jakarta akan mendapat dukungan berupa pertukaran pengetahuan sekaligus pengalaman membangun kota berkelanjutan yang rendah emisi, inklusif dan melibatkan masyarakat.

"Kami berharap ada dampak besar dari jalinan kerja sama ini. Terutama, menjadikan Jakarta yang semakin adaptif terhadap dampak perubahan iklim," terangnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina menambahkan, melalui program ini, ICLEI berusaha membantu DKI Jakarta dalam menyosialisasikan target untuk menjangkau, serta mendorong peran aktif warga.

"Dalam hal ini, warga akan ambil bagian untuk menuangkan komitmen mereka dalam bentuk suatu dokumen strategi aksi percepatan target penurunan emisi GRK dengan pendekatan bottom-up yang akan disebut Ikhtiar Jakarta atau Promise of Jakarta," ungkapnya.

Gina menjelaskan, program tersebut dilakukan di tiga negara yakni, Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

"Di Indonesia, DKI Jakarta terpilih sebagai kota model dengan Kota Bekasi dan Tangerang sebagai kota satelit," tandasnya.

Untuk diketahui, tujuan MoU ini untuk penurunan Emisi GRK sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030. Lalu, Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah untuk membawa Jakarta meraih Ambitious City Promises.

Kemudian, membawa Ibukota dalam menyusun profil iklim menggunakan format pelaporan Carbon Climate Registry (CCR) dan melakukan pelaporan hasilnya ke tingkat global.

BERITA TERKAIT
452 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

452 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

Jumat, 19 Juli 2019 3166

DKI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030

DKI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030

Selasa, 30 Oktober 2018 4640

 Pemkot Jakut Terapkan Zona Parkir Berbasis Uji Emisi

Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan

Rabu, 17 Juli 2019 2573

BERITA POPULER
Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 3724

Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2638

Penataan Lahan Jadi Taman Interaktif Cijantung nurito

Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 1250

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1345

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1428

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks