Pemprov DKI-ICLEI Sepakati Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 01 Agustus 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2904

 Pemprov DKI-ICLEI Teken MoU Terkait Penanganan Emisi Gas Rumah Kaca

(Foto: Mustaqim Amna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia menyepakati kerja sama terkait aksi penyusunan percepatan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Ibukota.

Jakarta menjadi salah satu role model,

Memorandum of Understanding (MoU) ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefulah dengan Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina di Balai Kota DKI Jakarta.

"Kesepakatan bersama ini merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI. Kerja sama ini meliputi kegiatan terfokus dimana Jakarta menjadi salah satu role model di Asia Tenggara," ujar Saefullah, usai penandatanganan MoU, Kamis (1/8).

Saefulah mengapresiasi kesepakatan jalinan kerja sama tersebut. Terlebih, Jakarta akan mendapat dukungan berupa pertukaran pengetahuan sekaligus pengalaman membangun kota berkelanjutan yang rendah emisi, inklusif dan melibatkan masyarakat.

"Kami berharap ada dampak besar dari jalinan kerja sama ini. Terutama, menjadikan Jakarta yang semakin adaptif terhadap dampak perubahan iklim," terangnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina menambahkan, melalui program ini, ICLEI berusaha membantu DKI Jakarta dalam menyosialisasikan target untuk menjangkau, serta mendorong peran aktif warga.

"Dalam hal ini, warga akan ambil bagian untuk menuangkan komitmen mereka dalam bentuk suatu dokumen strategi aksi percepatan target penurunan emisi GRK dengan pendekatan bottom-up yang akan disebut Ikhtiar Jakarta atau Promise of Jakarta," ungkapnya.

Gina menjelaskan, program tersebut dilakukan di tiga negara yakni, Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

"Di Indonesia, DKI Jakarta terpilih sebagai kota model dengan Kota Bekasi dan Tangerang sebagai kota satelit," tandasnya.

Untuk diketahui, tujuan MoU ini untuk penurunan Emisi GRK sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030. Lalu, Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah untuk membawa Jakarta meraih Ambitious City Promises.

Kemudian, membawa Ibukota dalam menyusun profil iklim menggunakan format pelaporan Carbon Climate Registry (CCR) dan melakukan pelaporan hasilnya ke tingkat global.

BERITA TERKAIT
452 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

452 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

Jumat, 19 Juli 2019 2892

DKI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030

DKI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030

Selasa, 30 Oktober 2018 4338

 Pemkot Jakut Terapkan Zona Parkir Berbasis Uji Emisi

Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan

Rabu, 17 Juli 2019 2295

BERITA POPULER
APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1146

Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu selama libur Natal

5.865 Wisatawan Melancong ke Kepulauan Seribu

Minggu, 28 Desember 2025 711

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1410

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1513

Pramono meresmikan aktivasi kembali Planetarium di TIM, Jakarta Pusat, Selasa (23/12)

Aktivasi Planetarium Jakarta, Tiket Masuk Pelajar Gratis Tiga Bulan

Selasa, 23 Desember 2025 1266

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks