Pemprov DKI-ICLEI Sepakati Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 01 Agustus 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2911

 Pemprov DKI-ICLEI Teken MoU Terkait Penanganan Emisi Gas Rumah Kaca

(Foto: Mustaqim Amna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia menyepakati kerja sama terkait aksi penyusunan percepatan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Ibukota.

Jakarta menjadi salah satu role model,

Memorandum of Understanding (MoU) ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefulah dengan Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina di Balai Kota DKI Jakarta.

"Kesepakatan bersama ini merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI. Kerja sama ini meliputi kegiatan terfokus dimana Jakarta menjadi salah satu role model di Asia Tenggara," ujar Saefullah, usai penandatanganan MoU, Kamis (1/8).

Saefulah mengapresiasi kesepakatan jalinan kerja sama tersebut. Terlebih, Jakarta akan mendapat dukungan berupa pertukaran pengetahuan sekaligus pengalaman membangun kota berkelanjutan yang rendah emisi, inklusif dan melibatkan masyarakat.

"Kami berharap ada dampak besar dari jalinan kerja sama ini. Terutama, menjadikan Jakarta yang semakin adaptif terhadap dampak perubahan iklim," terangnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus ICLEI-Local Governments For Sustainability Indonesia, Gina Karina menambahkan, melalui program ini, ICLEI berusaha membantu DKI Jakarta dalam menyosialisasikan target untuk menjangkau, serta mendorong peran aktif warga.

"Dalam hal ini, warga akan ambil bagian untuk menuangkan komitmen mereka dalam bentuk suatu dokumen strategi aksi percepatan target penurunan emisi GRK dengan pendekatan bottom-up yang akan disebut Ikhtiar Jakarta atau Promise of Jakarta," ungkapnya.

Gina menjelaskan, program tersebut dilakukan di tiga negara yakni, Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

"Di Indonesia, DKI Jakarta terpilih sebagai kota model dengan Kota Bekasi dan Tangerang sebagai kota satelit," tandasnya.

Untuk diketahui, tujuan MoU ini untuk penurunan Emisi GRK sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030. Lalu, Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah untuk membawa Jakarta meraih Ambitious City Promises.

Kemudian, membawa Ibukota dalam menyusun profil iklim menggunakan format pelaporan Carbon Climate Registry (CCR) dan melakukan pelaporan hasilnya ke tingkat global.

BERITA TERKAIT
452 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

452 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

Jumat, 19 Juli 2019 2900

DKI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030

DKI Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030

Selasa, 30 Oktober 2018 4347

 Pemkot Jakut Terapkan Zona Parkir Berbasis Uji Emisi

Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan Depan

Rabu, 17 Juli 2019 2303

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1414

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1515

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1073

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Kamis, 08 Januari 2026 1006

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Selasa, 06 Januari 2026 1141

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks