Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

Rabu, 12 Juni 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3058

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Dimulai Hari Ini

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 melalui sistem online mulai 12 Juni-15 Juli 2019.

Pendaftaran dilakukan serentak untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Adapun tata cara PPDB online yakni, datang langsung ke sekolah terdekat untuk penyerahan dan verifikasi berkas pendaftaran, entri data, menerima tanda bukti pendaftaran atau akun.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sudah menerima akun, maka bisa segera login di situs http://ppdb.jakarta.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, CPDB dapat memilih sekolah tujuan dan melakukan pencetakan (print out) tanda bukti pendaftaran atau pilihan sekolah. Pengumuman dapat dipantau secara online maupun offline di masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB online, CPDB bisa mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id, akun twitter @PPDBDKI1 atau mengunduh aplikasi SIAP PPDB atau SIAP Online di Google Play Store.

"Informasi lrngkap juga bisa  diperoleh dengan mendatangi langsung Pokso PPDB Online di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (12/6).

Ratiyono menjeladkan, untuk tingkat SD jalur PPDB online dilakukan berdasarkan mekanisme zonasi, non zonasi, luar DKI, afirmasi, dan inklusi.

"Untuk SMP, dan SMA PPDB online terdapat mekanisme tambahan yakni melalui jalur prestasi. Sementara, untuk tingkat SMK tidak ada mekanisme zonasi," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut ketentuan PPDB untuk masing-masing jenjang pendidikan;

1. SD

a) Berusia 7 tahun atau kelahiran sebelum 1 Juli 2013

b) Usia enam tahun boleh mendaftar

c) Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran

2. SMP

a) Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD/MI, Daftar Nilai Ujian Nasional (DNUN) Paket A atau Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS)

b) Maksimal usia 15 tahun pada 1 Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. SMA dan SMK

a) Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS

b) Maksimal usia 21 tahun pada 1Juli 2019 

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

d) SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.

BERITA TERKAIT
 Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Rabu, 29 Mei 2019 3571

Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih Dimaksimalkan

Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih Dimaksimalkan

Kamis, 09 Mei 2019 2176

SLBN Terpadu Pegadungan Siap Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

SLBN Terpadu Pegadungan Siap Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

Kamis, 30 Mei 2019 2938

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 6786

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 2965

Munjirin Tinjau Ring Tinju Flyover Kampung Melayu

Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

Senin, 26 Oktober 2026 5668

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 1626

Road to lerata run anita

Road to Larata Run 2026 Padukan Olahraga dan Transportasi Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 1203

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks