BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 4043

 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

(Foto: Folmer)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak restoran dan reklame indoor di salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Pancoran, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (10/10). Kegiatan ini dihadiri puluhan wajib pajak (WP) baru yang membuka usaha restoran dan kios di sana.

Pemilik restoran selama ini beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. 

Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, sosialisasi bertujuan agar pemilik usaha restoran mengetahui tata cara mendaftarkan diri menjadi WP yang memungut pajak restoran dari konsumen untuk  disetorkan ke kas daerah termasuk pajak reklame indoor.

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjut Hayatina, pihaknya langsung menggelar layanan jemput bola pendaftaran WP pemilik usaha restoran dan toko.

'Kami akan mendata satu persatu tenant yang membuka usaha di pusat perbelanjaan ini, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ujarnya.

Sementara Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Romy Fahrizal menjelaskan, potensi pajak restoran dan reklame indoor di dalam pusat perbelanjaan ini merupakan target untuk pendataan WP baru di Taman Sari. Dia mengungkapkan, selama ini pemilik restoran kurang memahami tata cara memungut pajak dari konsumen.

"Pemilik restoran selama ini beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. Padahal, pajak tersebut diambil dari konsumen sebesar 10 persen untuk selanjutnya disetorkan kembali ke kas daerah," ungkapnya.

Diungkapkan Romy, hingga akhir September kemarin realisasi penerimaan pajak reklame di Kecamatan Taman Sari mencapai Rp 16,84 miliar atau sekitar 74,21 persen dari total target sebesar Rp 22,69 miliar.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak restoran mencapai Rp 47,46 miliar atau sekitar 68,07 persen dari total target penetapan Rp 69,73 miliar. Sementara realisasi pajak parkir mencapai Rp 9,45 miliar atau sekitar 67,36 persen dari total target penetapan Rp 14,04 miliar.

"Kami akan mendata pajak reklame indoor dan parkir di pusat perbelanjaan yang baru dibuka ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
370 Pengusaha Ikuti Sosialisasi Pajak Online

Online e-POS Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak

Kamis, 28 Januari 2016 5627

1.500 Wajib Pajak Reklame di LTC Glodok akan Didata

1.500 Wajib Pajak Reklame di LTC Glodok akan Didata

Minggu, 20 Desember 2015 10145

UPPD Taman Sari GPT Tahap Kedua

Ratusan Pedagang Ikut Sosialisasi Pajak Reklame

Jumat, 11 Desember 2015 7619

Pembayaran Pajak Daerah Online DKI Jakarta Mulai Disosialisasikan

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 29 Juni 2015 4308

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 1940

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 509

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 938

Seribu Lansia Rayakan 15th World Angklung's Day di CFD Bundaran HI

1.000 Lansia Mainkan Angklung di Bundaran HI

Minggu, 16 November 2025 571

Petugas Distamhut memangkas pohon antisipasi tumbang

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Posko Pohon Tumbang Siaga 24 Jam

Senin, 17 November 2025 393

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks