BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3975

 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

(Foto: Folmer)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak restoran dan reklame indoor di salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Pancoran, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (10/10). Kegiatan ini dihadiri puluhan wajib pajak (WP) baru yang membuka usaha restoran dan kios di sana.

Pemilik restoran selama ini beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. 

Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, sosialisasi bertujuan agar pemilik usaha restoran mengetahui tata cara mendaftarkan diri menjadi WP yang memungut pajak restoran dari konsumen untuk  disetorkan ke kas daerah termasuk pajak reklame indoor.

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjut Hayatina, pihaknya langsung menggelar layanan jemput bola pendaftaran WP pemilik usaha restoran dan toko.

'Kami akan mendata satu persatu tenant yang membuka usaha di pusat perbelanjaan ini, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ujarnya.

Sementara Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Romy Fahrizal menjelaskan, potensi pajak restoran dan reklame indoor di dalam pusat perbelanjaan ini merupakan target untuk pendataan WP baru di Taman Sari. Dia mengungkapkan, selama ini pemilik restoran kurang memahami tata cara memungut pajak dari konsumen.

"Pemilik restoran selama ini beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. Padahal, pajak tersebut diambil dari konsumen sebesar 10 persen untuk selanjutnya disetorkan kembali ke kas daerah," ungkapnya.

Diungkapkan Romy, hingga akhir September kemarin realisasi penerimaan pajak reklame di Kecamatan Taman Sari mencapai Rp 16,84 miliar atau sekitar 74,21 persen dari total target sebesar Rp 22,69 miliar.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak restoran mencapai Rp 47,46 miliar atau sekitar 68,07 persen dari total target penetapan Rp 69,73 miliar. Sementara realisasi pajak parkir mencapai Rp 9,45 miliar atau sekitar 67,36 persen dari total target penetapan Rp 14,04 miliar.

"Kami akan mendata pajak reklame indoor dan parkir di pusat perbelanjaan yang baru dibuka ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
370 Pengusaha Ikuti Sosialisasi Pajak Online

Online e-POS Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak

Kamis, 28 Januari 2016 5614

1.500 Wajib Pajak Reklame di LTC Glodok akan Didata

1.500 Wajib Pajak Reklame di LTC Glodok akan Didata

Minggu, 20 Desember 2015 10095

UPPD Taman Sari GPT Tahap Kedua

Ratusan Pedagang Ikut Sosialisasi Pajak Reklame

Jumat, 11 Desember 2015 7596

Pembayaran Pajak Daerah Online DKI Jakarta Mulai Disosialisasikan

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 29 Juni 2015 4278

BERITA POPULER
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 825

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 869

Gubernur  Pramono meresmikan pos pemadam kebakaran di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan

Dibangun Tanpa APBD, Pos Damkar di Kebayoran Lama Utara Diresmikan

Senin, 13 Oktober 2025 1260

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 1228

Gerimis Siram Sebagian Jakarta Sore Ini

Gerimis Siram Sebagian Jakarta Sore Ini

Sabtu, 18 Oktober 2025 484

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks