Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang hingga Asian Para Games

Jumat, 31 Agustus 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 7743

Kebijakan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Asian Para Games 2018

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang kebijakan ganjil genap di ruas jalan tertentu hingga pelaksanaan Asian Para Games yang akan berlangsung mulai 6-13 Oktober 2018.

Saya menilai kebijakan ini memberikan dampak positif

Anies mengatakan, dengan kebijakan ini maka tidak terjadi jeda pelaksanaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibukota.

"Mengapa ini dilakukan? Kita ingin mempermudah pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/8)

Anies menjelaskan, dalam jangka pendek ada peningkatkan kecepatan kendaraan sampai dengan 37 persen sejak penerapan perluasan ganjil genap. Selain itu, terdapat peningkatan penumpang bus Transjakarta hingga 40 persen.

"Saya menilai kebijakan ini memberikan dampak positif. Tentunya, kita akan terus evaluasi kebijakan jangka pendek yang diterapkan hingga 13 Oktober mendatang secara komprehensif," terangnya.

Anies berharap, penerapan kebijakan ini dapat lebih menggugah warga Jakarta untuk menggunakan moda transportasi umum.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua yang sudah ikut menyukseskan pelaksanaan Asian Games dengan terlibat mengikuti secara tertib kebijakan ganjil genap ini," tandasnya.

Untuk diketahui, perpanjangan kebijakan ganjil genap usai Asian Games 2018 hingga 13 Oktober 2018 akan memiliki perubahan (ketentuan baru) antara lain:

Pertama, ada beberapa rute ganjil genap yang tidak diteruskan yakni, Jalan Metro Pondok Indah karena di kawasan tersebut tidak ada lagi venue yang akan digunakan untuk Asian Para Games.

Kedua, untuk Jalan Benyamin Sueb tidak diteruskan selama bulan September sampai dengan menjelang Asian Para Games. Kemudian, pada saat pelaksanaan Asian Para Games ruas jalan tersebut kembali diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Ketiga, selama masa perpanjangan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu. Keempat,  waktu penerapan tetap sama yakni, dari pukul 06.00-21.00.

Kelima, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada jalur pintu masuk-keluar tol hingga persimpangan terdekat.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Diminta Dewan Usulkan Pengadaan Derek Truk Kontainer

Dishub Diminta Usulkan Mobil Derek Pengangkut Kontainer

Rabu, 29 Agustus 2018 3110

Dishub Kerahkan 165 Personel Saat Marathon Asian Games

Dishub Kerahkan 165 Personel Saat Marathon Asian Games

Sabtu, 25 Agustus 2018 3666

 Perluasan Ganjil Genap di Jaktim, 4.962 Kendaraan Ditindak

Perluasan Ganjil Genap di Jaktim, 4.962 Kendaraan Ditindak

Rabu, 29 Agustus 2018 4001

BERITA POPULER
Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 2761

Sejumlah kios di area Blok M Hub

Pramono Sebut UMKM Antusias Pindah ke Blok M Hub

Minggu, 07 September 2025 2465

Petugas Puskesmas Cilandak memeriksa tensi seorang lansia

Pasukan Putih Diharapkan Jadi Garda Terdepan Perawatan Lansia

Minggu, 07 September 2025 2416

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 1074

Poktan Cipmel Juara  Lomba Tanam Melon di Jaktim

Poktan Geber Tabur Juara Lomba Tanam Melon di Jaktim

Jumat, 12 September 2025 764

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks