115 Izin Telah Dilayani Lewat Aplikasi JakEvo

Senin, 07 Mei 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 4345

Sejak Diluncurkan JakEVO telah Layani 115 Perizinan

(Foto: Reza Hapiz)

Sebanyak 115 permohonan izin telah dilayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan Jakarta Evolution (JakEVO) yang baru diluncurkan hari ini.

Sejak JakEVO di-softlaunching tanggal 26 April sampai sekarang,  sudah 115 izin yang kami kejar

Kepala Dinas DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, 115 permohonan izin yang telah dilayani tersebut diajukan masyarakat setelah pihaknya menguji coba JakEVO sepekan yang lalu.

"Sejak JakEVO di-softlaunching tanggal 26 April sampai sekarang, sudah 115 izin yang kami layani," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5).

Edy menjelaskan, ratusan izin yang diajukan terdiri dari 57 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 58 Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Seluruhnya diajukan warga dari 25 Kecamatan di Ibukota.

"Dari sekian kecamatan, yang paling banyak lakukan pengajuan izin berasal dari Kecamatan Cengkareng dan Penjaringan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan kemudahan proses pengajuan izin ini, peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) Indonesia di dunia dapat meningkat. 

"Di tahun lalu World Bank masih mencatat kepengurusan izin kita 14 hari kerja. Tapi dengan JakEVO kepengurusan hanya butuh waktu 60 menit," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Triwulan Pertama, Investasi di DKI Capai Rp 28,9 Triliun

Triwulan Pertama, Investasi di DKI Capai Rp 28,9 Triliun

Kamis, 03 Mei 2018 2915

Komisi C minta Dinas PMPTSP tingkatkan pelayanan perijinan

Dewan Ingin Pelayanan Perizinan Lebih Dipercepat

Rabu, 08 November 2017 1951

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1851

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1636

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1034

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1563

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 789

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks