Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak Ditandatangani

Jumat, 11 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3525

DKI Tandatangani Kerjasama Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak

(Foto: Punto Likmiardi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank DKI, Jumat (11/8), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya. 

Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini, menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik. Sehingga target tahun 2017 sebesar Rp 12,9 triliun bisa terpenuhi," katanya.

Menurutnya, tren aktifitas sosial masyarakat yang cukup menguras keuangan seperti hari raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sudah berlalu. Karena itu ia berharap masyarakat yang menunggak pajak menyisihkan uang mereka untuk melunasi sebelum terjaring razia.

"Saya minta operasi digelar di badan jalan yang luas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Nanti lokasinya dipilih oleh  Ditlantas," tegasnya.

Sementara Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, penindakan akan dimulai hari ini dengan melibatkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) dan TNI. Operasi akan menyasar seluruh pelanggaran lalulintas.

"Kita akan gelar seterusnya karena kan sudah diberi kesempatan penghapusan denda sejak 19 Juli sampai 31 Agustus," tegasnya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menambahkan, warga yang kedapatan kendaraannya belum membayar pajak akan diminta membayar di tempat atau dikenakan tilang. Namun, terhadap kendaraan yang menunggak selama tiga tahun atau lebih akan diderek dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.

"Penindakan ini sebagai bagian dari edukasi agar taat pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPRD terima 252 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 252 Miliar

Senin, 31 Juli 2017 2969

Besok, Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Besok

Kamis, 10 Agustus 2017 3580

BERITA POPULER
Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 1666

Lrt manggarai gading rezap

LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 2679

Gubernur pramono rs toto tentrem tebet rezap

Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

Senin, 24 Agustus 2026 1650

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

UPK Kota Tua Hadirkan Pertunjukan Merdeka Dalam Rasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 579

Wagub rano karno Bioskop Mini Jaksinema jati2

Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

Senin, 24 Agustus 2026 1261

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks