Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak Ditandatangani

Jumat, 11 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3433

DKI Tandatangani Kerjasama Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak

(Foto: Punto Likmiardi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank DKI, Jumat (11/8), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya. 

Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini, menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik. Sehingga target tahun 2017 sebesar Rp 12,9 triliun bisa terpenuhi," katanya.

Menurutnya, tren aktifitas sosial masyarakat yang cukup menguras keuangan seperti hari raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sudah berlalu. Karena itu ia berharap masyarakat yang menunggak pajak menyisihkan uang mereka untuk melunasi sebelum terjaring razia.

"Saya minta operasi digelar di badan jalan yang luas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Nanti lokasinya dipilih oleh  Ditlantas," tegasnya.

Sementara Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, penindakan akan dimulai hari ini dengan melibatkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) dan TNI. Operasi akan menyasar seluruh pelanggaran lalulintas.

"Kita akan gelar seterusnya karena kan sudah diberi kesempatan penghapusan denda sejak 19 Juli sampai 31 Agustus," tegasnya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menambahkan, warga yang kedapatan kendaraannya belum membayar pajak akan diminta membayar di tempat atau dikenakan tilang. Namun, terhadap kendaraan yang menunggak selama tiga tahun atau lebih akan diderek dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.

"Penindakan ini sebagai bagian dari edukasi agar taat pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPRD terima 252 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 252 Miliar

Senin, 31 Juli 2017 2852

Besok, Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Besok

Kamis, 10 Agustus 2017 3415

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5924

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 812

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1178

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 725

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1078

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks