Calon Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Pemerintah

Kamis, 08 Juni 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2785

Pemudik Dihimbau Tidak Gunakan Motor, Motor Bisa Dititip Di Kantor Pemerintah

(Foto: Punto Likmiardi)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, warga yang akan mudik dan tidak memakai sepeda motor bisa menitipkannya di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota.

Penitipan ini gratis

"Kalau merasa di rumah kurang aman, sebaiknya dititipkan. Penitipan ini gratis," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6).

Ia menambahkan, untuk sarana transportasi mudik sebaiknya menggunakan angkutan umum atau mobil. Sebab, moda transportasi ini dinilai tingkat keamanan dan kenyamanannya lebih tinggi.

"‎Kemarin, di Masjid Raya Hasyim Asyari sudah saya sampaikan, warga kalau mau mudik sebaiknya jangan pakai motor, berbahaya. Terlebih, pemudik banyak juga yang membawa barang bawaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Diminta Lapor Jika Hendak Mudik

Calon Pemudik Diimbau Lapor Pengurus RT/RW

Selasa, 06 Juni 2017 4486

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Pemkot Jakpus Fasilitasi Penitipan Kendaraan Calon Pemudik

Rabu, 07 Juni 2017 2400

Dishub Gelar Pengecekan Bus AKAP dan Sopir Saat Arus Mudik

Pengecekan Sopir dan Bus AKAP Digelar Saat Arus Mudik

Jumat, 02 Juni 2017 3342

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6912

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8169

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1652

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1875

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks