Basuki: PBB Bukan Sebagai Tanda Milik

Selasa, 16 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8958

Basuki: PBB Bukan Sebagai Tanda Milik

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan. Bukti kuat kepemilikan lahan dalam Undang-undang Pokok Agraria yakni berupa sertifikat atau girik.

Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik

"Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kalijodo merupakan lahan hijau. Namun saat ini kawasan tersebut sudah berdiri bangunan permanen sebagai hunian warga. Tak jarang juga beberapa bangunan digunakan untuk bisnis.

"Kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana. Apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," katanya.

Basuki menegaskan tetap akan menertibkan bangunan yang berdiri di lahan hijau. Jika ada bangunan mal yang berdiri di lahan hijau juga sudah dipidanakan. "Season city itu mah ngomong saja. Kalau kamu bangun di hijau sudah dipidana," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Sosialisasi, Kawasan Kalijodo Ditutup

Kawasan Kalijodo Ditutup Selama Sosialisasi

Selasa, 16 Februari 2016 5290

Ratusan Bangunan di Kalijodo Tak Berizin

Jakbar Data 73 KK Penghuni Kalijodo

Senin, 15 Februari 2016 6225

PSK Kalijodo akan Dipolisikan Bila Kembali Beroperasi

Kembali ke Jalan, PSK Kalijodo akan Dipolisikan

Senin, 15 Februari 2016 7287

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1793

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1588

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 970

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1508

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks