DKI Dorong Wajib Pajak untuk Lunasi Hutang

Senin, 16 November 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 6473

Ini Alasan Basuki Hapus Denda PKB dan BBNKB

(Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama‎ mengatakan, sengaja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak (WP) melunasi hutang-hutang pajaknya yang selama ini belum terbayar.

Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya

‎"Ya, kalau nggak dihapusin denda, sementara mereka nggak bisa bayar kan menjadi tambah parah," katanya di Balai Kota, Senin (16/11).

Atas dasar itu, kata Basuki, dirinya menyetujui usulan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta yang meminta penghapusan denda tarif pajak PKB dan BBNKB diperpanjang hingga akhir Desember 2015. Pada Juni-Agustus lalu, penghapusan denda kedua jenis pajak tersebut juga pernah diterapkan. ‎"Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya," ucapnya.

Seperti diketahui, ‎terhitung mulai hari ini hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

 

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

BERITA TERKAIT
Pajak kendaraan bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember

Minggu, 15 November 2015 18771

 SDPP Jakbar Genjot Penerimaan Lima Jenis Pajak

Jakbar Genjot Penerimaan 5 Jenis Pajak

Jumat, 13 November 2015 7737

UPPD Mampang Buka Pelayanan Pajak di Mal

UPPD Mampang Buka Pelayanan Pajak di Mal

Kamis, 12 November 2015 7322

BERITA POPULER
Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1636

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 2034

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 1108

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1908

IMG 20260521 WA0001

Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

Kamis, 21 Mei 2026 1125

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks