DKI Dorong Wajib Pajak untuk Lunasi Hutang

Senin, 16 November 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 6462

Ini Alasan Basuki Hapus Denda PKB dan BBNKB

(Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama‎ mengatakan, sengaja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak (WP) melunasi hutang-hutang pajaknya yang selama ini belum terbayar.

Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya

‎"Ya, kalau nggak dihapusin denda, sementara mereka nggak bisa bayar kan menjadi tambah parah," katanya di Balai Kota, Senin (16/11).

Atas dasar itu, kata Basuki, dirinya menyetujui usulan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta yang meminta penghapusan denda tarif pajak PKB dan BBNKB diperpanjang hingga akhir Desember 2015. Pada Juni-Agustus lalu, penghapusan denda kedua jenis pajak tersebut juga pernah diterapkan. ‎"Dari pada nanti jadi hutang, makanya kita hapus saja denda pajaknya," ucapnya.

Seperti diketahui, ‎terhitung mulai hari ini hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

 

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

BERITA TERKAIT
Pajak kendaraan bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember

Minggu, 15 November 2015 18754

 SDPP Jakbar Genjot Penerimaan Lima Jenis Pajak

Jakbar Genjot Penerimaan 5 Jenis Pajak

Jumat, 13 November 2015 7722

UPPD Mampang Buka Pelayanan Pajak di Mal

UPPD Mampang Buka Pelayanan Pajak di Mal

Kamis, 12 November 2015 7306

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5958

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 877

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1202

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 732

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1079

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks