Pemkot dan Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Pidana

Rabu, 30 September 2026 Ramdhoni 39


Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari salah satu skema penyelesaian perkara pidana.

VIDEO TERKAIT
JAKSA UTARA.mp4

Peresmian Gedung Kejari Jakut Jadi Simbol Sinergi Penegakan Hukum

VIDEO LAINNYA
Narkoboy rev.mp4

Pemkot dan Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Pidana

Politim Edu.mp4

100 Pelajar di Jakarta Utara Diedukasi Etika dan Politik Berdemokrasi