Rabu, 30 September 2026 Ramdhoni 39
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari salah satu skema penyelesaian perkara pidana.