Rabu, 17 Juni 2026 Muhammad Ibnu Aqil 172
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menggelar Sidak di rumah makan yang disinyalir menjual menu daging Hewan Penular Rabies (HPR) dalam hal ini daging Anjing.
Sidak dilakukan di empat rumah makan, yang sebelumnya sudah diedukasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan perdagangan, pejagalan dan pengonsumsian daging hewan penular rabies.