Sudin KPKP Jakbar Sidak Rumah Makan Penjual Daging HPR

Rabu, 17 Juni 2026 Muhammad Ibnu Aqil 172


Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menggelar Sidak di rumah makan yang disinyalir menjual menu daging Hewan Penular Rabies (HPR) dalam hal ini daging Anjing.

Sidak dilakukan di empat rumah makan, yang sebelumnya sudah diedukasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan perdagangan, pejagalan dan pengonsumsian daging hewan penular rabies.

VIDEO TERKAIT
DAGING ANJING.mp4

Sudin KPKP Jakpus Tindak Tegas Rumah Makan Penjual Daging Anjing

VIDEO LAINNYA
jfk eng.mp4

JKF 2026 Ready to Be Held, Boosting Jakarta Creative Economy

ziarah makam.mp4

Ziarah Makam Guru Mughni, Rano Dorong Kembali Sejarah Ulama Jakarta