Sudin KPKP Jakpus Tindak Tegas Rumah Makan Penjual Daging Anjing

Kamis, 11 Juni 2026 Abdul Rajis Khandy 42


Satu rumah makan khas Manado di kawasan Cempaka Putih mendapat surat peringatan keras dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat karena kedapatan menjual makanan dari bahan baku daging anjing.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2025 tentang pelarangan penjualan daging anjing yang telah dilakukan selama enam bulan terakhir.

VIDEO TERKAIT
Hewan Rabies.mp4

Vaksinasi HPR Gratis di Kelurahan Kalibata Disambut Antusias Warga

HPR.mp4

Layanan Vaksinasi HPR Gratis di Jakarta Barat Disambut Antusias Warga

VIDEO LAINNYA
DAGING ANJING.mp4

Sudin KPKP Jakpus Tindak Tegas Rumah Makan Penjual Daging Anjing

pram sampah.mp4

Pramono Apresiasi Pengolahan Sampah Mandiri di RW 07 Kelurahan Joglo