Jumat, 27 Februari 2026 Ramdhoni 37
Jajaran Kecamatan Makasar menertibkan dua akses ilegal di kawasan Hutan Kota Cawang karena diduga digunakan untuk tindak asusila.
Penertiban dilakukan dengan mengecor akses dan pengelasan ulang pagar yang dirusak.
Selain itu, pembersihan kawasan Hutan Kota Cawang juga dilakukan dalam kegiatan ini.