Selasa, 23 Desember 2025 Ramdhoni 46
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang berpotensi membahayakan di sejumlah wilayah di Jakarta.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.