Senin, 15 Desember 2025 Ramdhoni 54
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama TNI/Polri, BPOM DKI dan BNN memusnahkan 67.605 obat-obatan terlarang yang beredar di masyarakat khususnya di Kecamatan Ciracas.
Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan di antaranya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol hingga Dekstrometorfan.