Pemkot Jaktim Musnahkan 67.605 Obat Terlarang di Ciracas

Senin, 15 Desember 2025 Ramdhoni 54


Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama TNI/Polri, BPOM DKI dan BNN memusnahkan 67.605 obat-obatan terlarang yang beredar di masyarakat khususnya di Kecamatan Ciracas.

Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan di antaranya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol hingga Dekstrometorfan.

VIDEO TERKAIT
BPOM Takjil.mp4

BBPOM DKI Pastikan Bazar Takjil Benhil Aman dari Zat Berbahaya

0412_Ramdhoni_PEMUSNAHAN Miras.mp4

Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

INT Musnah Barang Bukti.mp4

Pemkot-Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

VIDEO LAINNYA
Kongres Betawi eng.mp4

Special Congress of the Betawi People Completed, Pramono Gives Appreciation

Komisi Informasi.mp4

Jakarta Delapan Kali Beruntun Raih Predikat Terbaik Keterbukaan Informasi Publik