Kamis, 27 Maret 2025 Ramdhoni 389
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menyidak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan sidak bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.