Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Jumat, 11 Oktober 2024 Ramdhoni 1487



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025.


Dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, persiapan penerapan retribusi ini mulai digodok sepanjang 2024.

VIDEO TERKAIT
0810_Ramdhoni_DLH DKI Beri Penghargaan Bagi Para Pahlawan Lingkungan Jakarta.mp4

Dinas LH Gelar Anugerah Masyarakat Peduli Lingkungan 2024

2707_yoanna_ciliwung LH.mp4

32 Perahu Botol Plastik Bekas Meriahkan Festival Cilung 2024

VIDEO LAINNYA
MALAM APRESIASI PAJAK.mp4

Pemprov DKI Gelar Malam Apresiasi Pajak Daerah 2025

Bursa Job.mp4

Job Fair II Jakut Sediakan 2.000 Lowongan Kerja

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik